Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Hukum, Bawaslu Rembang Soroti Pengelolaan JDIH

Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Bawaslu Kabupaten Rembangg saat menggelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (5/10).

Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (5/10/2026). Kegiatan yang diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang ini menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin, sebagai narasumber untuk membahas pengelolaan layanan hukum, dokumentasi produk hukum, serta pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Rapat ini digelar untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang mengenai pengelolaan layanan hukum sekaligus memperkuat koordinasi dengan KPU Kabupaten Rembang.

Dalam pemaparannya, Moh. Zaenal Arifin menyampaikan bahwa aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Setiap kegiatan, keputusan, maupun tindakan penyelenggara harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan layanan hukum, lanjutnya, bukan hanya dilakukan ketika persoalan atau sengketa sudah muncul. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui pemahaman regulasi, ketertiban administrasi, dan dokumentasi setiap proses pelaksanaan tugas.

Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

 

JDIH Perlu Dikelola Lebih Maksimal

Pembahasan kemudian mengarah pada pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Rembang. JDIH menjadi salah satu sarana untuk menyediakan informasi mengenai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Keberadaan JDIH dinilai penting karena dapat memudahkan jajaran penyelenggara maupun masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai peraturan, keputusan, dan dokumen hukum yang diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin, menyoroti pengelolaan JDIH yang menurutnya masih perlu dioptimalkan.

Khasanuddin menyampaikan bahwa JDIH seharusnya tidak hanya menjadi tempat menyimpan produk hukum. Informasi dan dokumen yang tersedia perlu dikelola dengan baik sehingga mudah ditemukan dan dimanfaatkan ketika dibutuhkan.

“Pengelolaan JDIH masih belum maksimal. Ke depan perlu terus didorong agar dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, tertata, diperbarui, dan mudah diakses,” ungkap Khasanuddin.

Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik akan membantu jajaran penyelenggara ketika membutuhkan dasar hukum dalam menjalankan tugas maupun saat melakukan kajian terhadap suatu persoalan.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan rapat. Produk hukum perlu didokumentasikan secara tertib agar dapat ditemukan dan digunakan kembali. Produk hukum yang menjadi informasi publik juga perlu dipublikasikan melalui sarana JDIH sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kelengkapan dan keteraturan dokumen, pembaruan informasi juga menjadi perhatian. Ketika terdapat perubahan peraturan atau keputusan, informasi yang tersedia perlu disesuaikan agar regulasi yang digunakan sebagai rujukan tetap relevan.

Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

 

Antisipasi Persoalan Hukum Sejak Awal

Dalam sesi diskusi, peserta membahas pentingnya memastikan setiap kegiatan maupun keputusan telah sesuai dengan regulasi. Kehati-hatian dalam memahami aturan dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan layanan hukum.

Potensi persoalan hukum dalam tahapan Pemilu maupun kegiatan kelembagaan juga perlu diantisipasi sejak awal. Identifikasi terhadap potensi masalah dan pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Selain regulasi, aspek administrasi juga menjadi perhatian. Kelengkapan surat, berita acara, dokumentasi kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya perlu dikelola dengan baik karena dapat menjadi bukti administratif terhadap proses yang telah dilakukan.

Koordinasi antara KPU dan Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Komunikasi yang baik diharapkan dapat mengurangi perbedaan pemahaman terhadap ketentuan maupun pelaksanaan tahapan Pemilu.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Rembang mendorong agar pengelolaan layanan hukum semakin tertib dan mampu mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Pemanfaatan JDIH juga diharapkan dapat semakin optimal sebagai salah satu sumber informasi dan dasar hukum bagi penyelenggara maupun masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sesuai dengan ketentuan.

Penulis : Aris Lur

Foto : Ian

Editor : Hanif