Membaca Kerawanan Kampanye dari Rembang untuk Jawa Tengah
|
REMBANG – Tahapan kampanye selalu menjadi ruang paling dinamis dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Di balik semarak alat peraga, padatnya agenda pertemuan tatap muka, hingga derasnya arus informasi di media sosial, tersimpan berbagai potensi kerawanan yang membutuhkan pengawasan cermat dan strategi pencegahan yang tepat.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 bertajuk “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (22/6). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M. Bayanul Lail, hadir sebagai salah satu narasumber yang membagikan pengalaman serta praktik pengawasan kampanye di Kabupaten Rembang.
Membuka diskusi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa identifikasi kerawanan melalui Peta Kerawanan Pemilu (PKP) merupakan instrumen penting dalam membangun strategi pencegahan sejak dini. Menurutnya, tahapan kampanye menjadi fase yang sangat rawan karena berlangsung dalam rentang waktu panjang, melibatkan banyak aktor, serta berpotensi memunculkan pelanggaran maupun sengketa pemilu.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama terkait tingkat kerawanan, strategi mitigasi, dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menekankan bahwa hasil identifikasi kerawanan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan pencegahan maupun penegakan hukum pemilu.
“Pencegahan yang efektif akan mengurangi potensi pelanggaran dan sengketa pemilu. Pengawasan juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran baru, terutama yang berkembang di ruang digital,” jelasnya.
Pada sesi berikutnya, M. Bayanul Lail mengajak peserta melihat langsung bagaimana potret kerawanan kampanye di Kabupaten Rembang. Menurutnya, identifikasi kerawanan bukan sekadar kegiatan pemetaan, tetapi menjadi fondasi dalam menentukan prioritas pengawasan, menyusun strategi pencegahan, menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus melindungi hak pilih masyarakat.
Dalam paparannya, Bayanul mengungkapkan terdapat enam isu utama yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Rembang pada tahapan kampanye, yakni politik uang, netralitas ASN, TNI, Polri dan kepala desa, kampanye digital dan ledakan informasi di media sosial, kampanye bermuatan SARA, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta potensi konflik antarpendukung yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk meminimalisasi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang tidak hanya mengandalkan pengawasan di lapangan. Berbagai langkah pencegahan dilakukan melalui rapat koordinasi dan konsolidasi pengawasan bersama peserta pemilu, stakeholder terkait, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga instansi pemerintah.
Selain itu, surat imbauan juga diterbitkan kepada partai politik, KPU, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kapolres, Dandim, kepala desa, anggota BPD, perangkat desa, hingga pengelola BUMDes agar senantiasa menjaga netralitas dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman pengawasan Pemilu 2024 menjadi gambaran nyata kompleksitas tahapan kampanye di Kabupaten Rembang. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap lima kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan 182 kegiatan kampanye tatap muka. Pengawasan juga dilakukan terhadap 8.789 APK yang sesuai ketentuan, serta penertiban terhadap 4.852 APK yang melanggar aturan.
Tak hanya itu, sebanyak 70 kegiatan kampanye dengan metode lainnya, mulai dari kegiatan sholawat, olahraga, deklarasi, bazar hingga khataman Al-Qur’an, turut diawasi oleh Bawaslu dan seluruhnya telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Dalam aspek netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan satu dugaan pelanggaran yang kemudian diteruskan kepada KASN dan Bupati Rembang. Hasilnya, KASN merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sedang kepada ASN yang bersangkutan.
Sementara pada tahapan Pilkada, pengawasan dilakukan secara intensif terhadap seluruh kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, kegiatan lainnya hingga penertiban APK yang melanggar ketentuan.
Di lapangan, dinamika pengawasan juga tidak sedikit. Bayanul mencontohkan keberhasilan Bawaslu mencegah kegiatan konser yang mendukung pasangan calon di depan Puskesmas Kecamatan Pamotan sehingga kegiatan tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain yang sesuai ketentuan. Selain itu, potensi sengketa penggunaan Alun-Alun Rembang oleh dua pasangan calon pada waktu yang sama juga berhasil diselesaikan melalui koordinasi dengan berbagai pihak tanpa menimbulkan konflik maupun sengketa.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan yang kolaboratif, Bawaslu Kabupaten Rembang bersama pemerintah daerah dan berbagai stakeholder membentuk Tim Terpadu Pilkada yang melibatkan unsur Bakesbangpol, Bagian Hukum Setda, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Desk Pilkada, KPU, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim pemenangan pasangan calon.
Kolaborasi tersebut diperkuat dengan patroli pengawasan berkala yang dilaksanakan bersama Tim Terpadu dan Sentra Gakkumdu guna memastikan seluruh tahapan kampanye maupun masa tenang berjalan sesuai aturan.
Melalui forum Literasi Pojok Pengawasan ini, pengalaman Kabupaten Rembang menjadi salah satu contoh bagaimana identifikasi kerawanan tidak hanya berhenti pada pemetaan potensi masalah, tetapi juga diwujudkan dalam langkah-langkah pencegahan yang terukur. Sebab pada akhirnya, kampanye yang tertib, aman, dan berintegritas bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan juga ikhtiar bersama untuk menjaga kualitas demokrasi.
Penulis : Ian
Foto : Dyn
Editor : Hanif