Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Rembang Lakukan Uji Petik di Karangsari
|
REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Salah satunya melalui pelaksanaan uji petik di Desa Karangsari, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis (17/9/2026).
Uji petik dilaksanakan di Balai Desa Karangsari oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin didampingi oleh staf Sekretariat. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencocokan terhadap data pemilih memenuhi syarat (MS) di bawah 17 tahun atas nama Lovyana Safitri.
Uji petik menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengawasan PDPB. Melalui kegiatan tersebut, data pemilih dapat dicermati kembali dengan kondisi faktual maupun dokumen administrasi yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dipelihara dan dimutakhirkan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pelaksanaan uji petik di Desa Karangsari, Bawaslu Kabupaten Rembang juga memperoleh data pendukung berupa salinan Kartu Keluarga (KK) dari Pemerintah Desa Karangsari. Dokumen tersebut menjadi bahan pendukung bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang menjadi objek Uji petik.
Penggunaan data pendukung tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengawasan tidak hanya berdasarkan data administrasi, tetapi juga memperhatikan kesesuaian informasi dengan kondisi pemilih. Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih cermat dan terukur.
Pastikan Data Sesuai Kondisi Faktual
M. Khasanuddin mengatakan, Uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercantum dalam proses PDPB sesuai dengan kondisi faktual.
“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kami melakukan pencermatan terhadap data pemilih dan memastikan kesesuaiannya dengan identitas serta kondisi yang sebenarnya,” ujar M. Khasanuddin.
Menurutnya, keberadaan data pendukung dari pemerintah desa turut membantu proses pencermatan yang dilakukan dalam kegiatan pengawasan. Dokumen administrasi kependudukan dapat menjadi bahan untuk melihat kesesuaian data yang tercatat dengan informasi yang diperoleh dalam proses Uji petik.
Pengawasan secara langsung juga menjadi bagian dari langkah Bawaslu Kabupaten Rembang dalam mengawal kualitas data pemilih. Pemutakhiran data secara berkelanjutan perlu dilakukan secara teliti karena data kependudukan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Pemdes Karangsari Dukung Pemutakhiran Data
Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Suripto, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Uji petik PDPB di wilayahnya. Pemerintah desa turut memberikan dukungan data yang diperlukan dalam proses pencermatan data pemilih.
“Kami dari Pemerintah Desa Karangsari mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih ini. Dengan adanya pencocokan data, diharapkan data pemilih yang ada dapat sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” kata Suripto.
Menurut Suripto, pemerintah desa memiliki peran dalam mendukung tersedianya data administrasi yang dibutuhkan untuk proses pemutakhiran. Koordinasi antara pemerintah desa dengan penyelenggara pemilu juga diperlukan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik.
Dukungan tersebut diwujudkan antara lain dengan memberikan data pendukung berupa salinan KK yang berkaitan dengan proses pencermatan data pemilih. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pendukung dalam pelaksanaan Uji petik oleh Bawaslu Kabupaten Rembang.
Bagian dari Pengawasan PDPB Berkelanjutan
Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Data pemilih perlu terus diperbarui agar perubahan kondisi kependudukan dapat tercatat sesuai dengan keadaan terkini.
Melalui Uji petik, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memanfaatkan informasi dan dokumen pendukung yang tersedia. Uji petik juga diarahkan untuk memastikan proses pemutakhiran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Uji petik di Desa Karangsari pada 17 September 2026 menjadi salah satu bentuk pengawasan Bawaslu Kabupaten Rembang dalam mengawal proses PDPB di tingkat desa. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Bawaslu Kabupaten Rembang terus mendorong agar seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi pemerintah desa dan masyarakat juga diperlukan untuk membantu memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan proses PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga hak pilih masyarakat dapat tetap terjaga dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Penulis : Aris_Lur
Foto : Bambang
Editor Hanif