Wujudkan Kampanye Berkualitas, Peserta Pemilu Dikumpulkan
|
REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengumpulkan semua partai politik di daerah setempat untuk mensosialisaikan regulasi tentang kampanye. Pemahaman bersama itu guna mewujudkan kampanye yang berkualitas.
“Para perwakilan parpol, tim kampanye paslon Predisen dan Wakil Presiden serta para stake holder ini sengaja kami undang guna mendapatkan pemahaman bersama kaitannya dengan aturan-aturan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto di sela acara Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di Fave Hotel Rembang, Selasa (27/11).
Dikatakan Totok, perjalanan kampanye yang sudah berjalan dua bulan ini berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang banyak dinamikanya. Ia mencontohkan, selama dua bulan terakhir jajaran Bawaslu Rembang telah menertibkan lebih dari 1.000 alat peraga kampanye (APK) karena melanggar. “Persoalan perjinan pemasangan APK ke Kesbangpol maupun pengajuan STTP kampanye ke kepolisian juga masih belum secara detail dipahami oleh peserta Pemilu,” ucapnya.
Oleh karena itu, pada pertemuan tersebut Bawaslu sengaja menghadirkan stake holder, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesabangpolinmas, Kejaksaan, KPU Rembang, dan lainnya guna menyamakan persepsi mengenai aturan kampanye,” ucap Totok.
Sebab, tahapan kampanye ini regulasinya banyak, mulai dari undang-undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan Bupati, Peraturan Kapolri, Panwascam dan lainnnya. “Aturan-aturan itu saya harap dipahami oleh peserta Pemilu agar dalam melakukan kampanye tidak melakukan pelanggaran,” imbuh Totok.
Dikatakan Totok, kegiatan kampanye merupakan hak setiap peserta Pemilu. Para peserta dipersilahkan berkampanye, namun harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo mengatakan, personel Satpol PP maupun Kasi Trantib di Kecamatan siap diajak berkoordinasi untuk melakukan penertiban apabila ada alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. (*)Tag
News