Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran data Parpol, Bawaslu Rembang Sampaikan Imbauan ke KPU dan Partai Politik

WhatsApp Image 2025-12-19 at 11.11.25

Bawaslu Kabupaten Rembang saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang di Aula Kantor KPU Rembang, Jumat (19/12).

Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang di Aula Kantor KPU Rembang, Jumat (19/12).

M. Khasanuddin selaku anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Rembang dan perwakilan partai politik yang hadir. Langkah ini diambil guna memastikan validitas data partai politik di wilayah Kabupaten Rembang tetap akurat, transparan, dan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Fokus pada Validitas Data

Dalam arahannya, M. Khasanuddin menekankan bahwa pemutakhiran data partai politik bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi penting bagi tahapan pemilu mendatang.

"Kami menghimbau KPU dan pengurus partai politik di tingkat kabupaten untuk benar-benar memperhatikan validitas dokumen keanggotaan. Jangan sampai ada data ganda, anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti unsur TNI/Polri dan ASN, atau pencatutan nama tanpa seizin yang bersangkutan," tegasnya di hadapan perwakilan parpol yang hadir.

Poin-Poin Imbauan Bawaslu

Terdapat beberapa poin krusial yang disampaikan Bawaslu Rembang dalam forum tersebut:

  1. Kepatuhan Prosedur: Menghimbau partai politik untuk melakukan pembaruan data secara mandiri di Sipol dengan teliti sebelum batas waktu yang ditentukan.

  2. Transparansi Sipol: Meminta KPU untuk memberikan akses informasi yang cukup bagi publik dan Bawaslu guna kepentingan pengawasan.

  3. Sinkronisasi Data: Kesesuaian keabsahan data dan dokumen antara partai politik dan KPU diantaranya Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, Nama dan jabatan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, Surat keterangan kantor dan alamat Kantor Tetap Partai Politik, dan Bukti kepemilikan nomor rekening.

Pada kesempatan yang sama, Maskutin dari Divisi TPP KPU Kabupaten Rembang menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI Nomor 1983 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya partai politik untuk memastikan akun SIPOL mereka dapat diakses dengan baik guna melakukan pembaruan data secara mandiri.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 11.11.25

Penulis : Aris Lur

Foto : Bambang

Editor : Hanif