Lompat ke isi utama

Berita

MENJEMPUT HAK PILIH HINGGA PELOSOK DESA, BAWASLU REMBANG PASTIKAN TAK ADA YANG TERLEWAT

Coktas Pak Bayan

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Bayanul Lail, bersama jajaran melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dengan memverifikasi dokumen kependudukan dan status perkawinan warga di Desa Jambeyan, Kecamatan Sedan, serta Desa Terjan dan Desa Woro, Kecamatan Kragan, Rabu (15/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan warga yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah tetap tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

REMBANG – Pagi itu, perjalanan tim pengawas Bawaslu Kabupaten Rembang tidak diarahkan ke ruang rapat atau aula pertemuan. Langkah mereka justru menyusuri jalan desa menuju rumah-rumah warga di 3 (tiga) titik berbeda. Di Desa Jambeyan, Kecamatan Sedan, kemudian berlanjut ke Desa Terjan dan Desa Woro di Kecamatan Kragan, mereka membawa satu tujuan, yaitu memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang hanya karena persoalan administrasi.
Bagi sebagian orang, usia 17 tahun menjadi penanda seseorang berhak memberikan suara dalam pemilu. Namun, hukum juga memberikan ruang bagi warga negara yang belum genap berusia 17 tahun tetapi telah atau pernah menikah untuk tetap memperoleh hak pilihnya.
Hak itulah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Rembang dalam Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (15/7).
Pengawasan dilakukan secara langsung terhadap tiga orang pemilih yang tersebar di tiga desa. Masing-masing merupakan warga yang belum berusia 17 tahun, tetapi telah menikah sehingga masuk dalam kategori pemilih yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak sekedar mencocokkan nama dalam daftar pemilih, tim pengawas juga memastikan fakta di lapangan sesuai dengan data administrasi. Buku Nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi bukti yang diperiksa untuk memastikan status setiap pemilih.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Bayanul Lail.
Menurut Bayan, setiap data pemilih merepresentasikan hak konstitusional warga negara yang harus dijaga sejak proses pemutakhiran data.
"Sering kali masyarakat memandang pemutakhiran data pemilih hanya sebagai pekerjaan administrasi. Padahal, di balik setiap nama dalam daftar pemilih terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijamin. Karena itu, kami memastikan warga yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah tetap tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Proses pencocokan berlangsung dengan teliti. Dokumen kependudukan dicermati, identitas diverifikasi, dan status perkawinan dipastikan berdasarkan dokumen yang sah. Dari hasil pengawasan tersebut, ketiga warga yang menjadi objek Coktas dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih setelah menunjukkan Buku Nikah dan KTP.
Bayan menegaskan, pengawasan semacam ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu menjaga kualitas data pemilih sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang.
"Data pemilih yang akurat adalah fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui pengawasan Coktas ini kami ingin memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan data yang berpotensi menghilangkan hak konstitusional masyarakat," tambahnya.
Meski hanya melibatkan tiga orang pemilih, pengawasan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar. Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, menjaga demokrasi tidak selalu dimulai dari keramaian tempat pemungutan suara, tetapi juga dari ketelitian memeriksa satu demi satu data warga.
Sebab, demokrasi yang berkualitas lahir dari daftar pemilih yang akurat. Dan di balik selembar Buku Nikah serta KTP yang diperlihatkan warga pagi itu, tersimpan jaminan bahwa setiap hak pilih tetap mendapat tempat dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Penulis : Dynn
Foto : Dynn
Editor : Humas