Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Akurat, KPU dan Bawaslu Rembang Melakukan Kegiatan Coktas dan Temukan Pemilih Sepuh Kelahiran 1920

WhatsApp Image 2025-10-21 at 10.31.10.jpeg

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, MD. Muttaqqin besama Anggota KPU Rembang Sakdulah, saat melakukan verifikasi faktual pada salah satu pemilih yang terindikasi invalid pada PDPB di Desa Terjan Kragan, Jumat (17/10).

Rembang - Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coktas) data pemilih di Kecamatan Kragan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mendapat perhatian khusus. Dalam kegiatan yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang ini, ditemukan fakta menarik, masih terdapat seorang pemilih dengan tahun kelahiran 1920 yang masih hidup dan aktif terdata dalam daftar pemilih, Jumat (17/10).

Kegiatan Coktas di Kecamatan Kragan berjalan lancar. Petugas melakukan pendataan dengan mendatangi rumah warga, mencocokkan identitas dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga.Proses ini diawasi secara ketat oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam salah satu titik pemantauan, pengawas menemukan adanya warga lanjut usia yang lahir pada tahun 1920 dan masih tercatat sebagai pemilih aktif. Temuan ini menjadi catatan menarik dalam proses Coktas, mengingat usia pemilih tersebut telah mencapai lebih dari 105 tahun.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang MD. Muttaqiin, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

“Kami memastikan setiap data yang ditemukan di lapangan benar-benar diverifikasi sesuai prosedur. Baik itu pemilih lanjut usia maupun data lain yang perlu diperbarui, semua harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Bawaslu juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu proses pemutakhiran data. Warga diimbau agar melaporkan kepada petugas apabila menemukan data pemilih yang tidak sesuai, seperti pemilih ganda, sudah meninggal dunia, atau belum terdaftar sama sekali.

Temuan unik di Kecamatan Kragan ini menjadi bukti bahwa proses Coktas tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. KPU dan Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus bersinergi agar daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan berintegritas.(*)

 

Penulis : Inay

Foto : Bambang

Editor : Hanif