Ujung Tombak Pengawasan, PTPS Diminta Jaga Profesionalitas
|
[caption id="attachment_2273" align="alignnone" width="1000"]
Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang melantik Pengawas TPS di Pendopo Kecamatan Kaliori (15/11).[/caption]
REMBANG – Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Rembang melantik 1.365 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Pelantikan dilaksanakan pada 15 November hingga 16 November 2020 di kecamatan masing-masing .
“PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS. Sehingga memiliki peranan sangat penting dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi di sela-sela acara pelantikan PTPS di Kecamatan Kaliori, Senin (15/11).
Karena menjadi ujung tombak pengawasan, lanjut Amin, para PTPS itu dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya.
Menurut Amin, modal utama yang musti dimiliki oleh PTPS adalah kapasitias. Kapasitas itu dibangun dengan pengkayaan kemampuan diri; dengan penguasaan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, PTPS juga diminta menjaga independensi dan netralitas. Mereka tidak boleh berpihak atau bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon. Modal yang tidak kalah penting adalah keberanian memberikan saran perbaikan apabila mengatahui adanya kesalahan, kecurangan, ataupun pelanggaran di TPS.
Setelah pelantikan, para PTPS juga diberikan pembekalan agar dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia menambahkan, pengawas TPS yang sudah mengucapkan sumpah dan janji, diharapkan selalu jujur, adil dan cermat dalam menjalankan setiap tugasnya.
Pun demikian juga memastikan proses penghitungan suara berjalan dengan cermat dan akurat. Berita acara dan sertifikat hasil yang diterima oleh PTPS harus sama dengan yang di terima oleh saksi dan KPPS. (*)
Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang melantik Pengawas TPS di Pendopo Kecamatan Kaliori (15/11).[/caption]
REMBANG – Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Rembang melantik 1.365 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Pelantikan dilaksanakan pada 15 November hingga 16 November 2020 di kecamatan masing-masing .
“PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS. Sehingga memiliki peranan sangat penting dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi di sela-sela acara pelantikan PTPS di Kecamatan Kaliori, Senin (15/11).
Karena menjadi ujung tombak pengawasan, lanjut Amin, para PTPS itu dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya.
Menurut Amin, modal utama yang musti dimiliki oleh PTPS adalah kapasitias. Kapasitas itu dibangun dengan pengkayaan kemampuan diri; dengan penguasaan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, PTPS juga diminta menjaga independensi dan netralitas. Mereka tidak boleh berpihak atau bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon. Modal yang tidak kalah penting adalah keberanian memberikan saran perbaikan apabila mengatahui adanya kesalahan, kecurangan, ataupun pelanggaran di TPS.
Setelah pelantikan, para PTPS juga diberikan pembekalan agar dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia menambahkan, pengawas TPS yang sudah mengucapkan sumpah dan janji, diharapkan selalu jujur, adil dan cermat dalam menjalankan setiap tugasnya.
Pun demikian juga memastikan proses penghitungan suara berjalan dengan cermat dan akurat. Berita acara dan sertifikat hasil yang diterima oleh PTPS harus sama dengan yang di terima oleh saksi dan KPPS. (*)Tag
News