Bawaslu Rembang Pastikan Validitas Data Pemilih hingga ke Sawah
|
REMBANG - Pagi itu, hamparan sawah di Kecamatan Kaliori masih tampak basah oleh embun. Jalan desa yang membelah area persawahan menjadi saksi langkah Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Agus Musthofa serta Arfiyan Nugroho yang pada saat itu bertugas melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) terhadap pemilih invalid yang dilakukan oleh Darmastuti Kusuma beserta jajaran KPU Kabupaten Rembang lainnya di Desa Banggi dan Desa Wiroto, Jum’at (22/5).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih benar-benar akurat dan sesuai fakta di lapangan. Fokus pengawasan kali ini menyasar pemilih dengan usia di atas seratus tahun serta pemilih yang mengalami ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di Desa Banggi, pengawasan dilakukan terhadap data pemilih atas nama Watoro. Dari hasil pencocokan dan penelitian, ditemukan adanya ketidaksesuaian NIK pada data pemilih. NIK yang sebelumnya tercatat 3317094107410043 diketahui tidak sesuai, sedangkan NIK yang benar pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah 3317093007730001. Temuan tersebut kemudian dicocokkan langsung dengan dokumen kependudukan pihak terkait melaui aplikasi SIAK guna memastikan validitas data pemilih.
Sementara itu, suasana berbeda ditemui di Desa Wiroto. Jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang melakukan pengecekan terhadap data pemilih atas nama Supar yang tercatat telah berusia 100 tahun. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan dan kondisi pemilih tersebut.
Namun, saat rombongan tiba di kediamannya, Bapak Supar ternyata sedang berada di sawah. Tidak berhenti sampai di situ, jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang kemudian melanjutkan perjalanan menuju area persawahan tempat beliau bekerja. Di tengah aktivitasnya di sawah, Bapak Supar menunjukkan KTP sebagai bukti bahwa dirinya masih hidup dan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Momen sederhana itu menjadi gambaran bahwa proses pengawasan data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif. Di balik setiap data, terdapat warga negara yang hak pilihnya harus dijaga dan dipastikan tetap terlindungi.
Melalui pengawasan COKTAS ini, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Sebab, kualitas demokrasi juga ditentukan dari kualitas data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Ian
Foto : Rosyid
Editor : Hanif