Tiga Bulan, 2.673 APK Ditertibkan
|
REMBANG – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menertibkan sebanyak 2.673 alat peraga kampanye (APK) di daerah setempat. Ribuan APK ditertibkan karena melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Penertiban APK itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2018. Pada Oktober 2018 terdapat sebanyak 1.225 buah APK yeng ditertibkan, November ada 718 buah, dan Desember terdapat 630 buah. Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, dan lainnya. Selain APK, ada juga bahan kampanye yang turut ditertibkan seperti poster, stiker, dan lainnya.
APK yang ditertibkan itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Isi APK yang ditertibkan itu ada yang berkaitan dengan Pemilihan legislatif maupun Pemilihan Presiden.
Ribuan APK itu ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Jateng karena dipasang di tempat larangan. Lokasi larangan itu seperti dipaku dipohon, dipasang ditiang listrik, tempat pendidikan, dan sarana publik lain. Penertiban APK itu termasuk dilakukan di papan-papan baliho yang ada retribusinya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye. “Pemasangan APK di tempat publik ini juga diatur dengan Peraturan Bupati Rembang,” katanya di Rembang, Selasa (11/12).
Namun, banyak peserta Pemilu yang memasang APK tersebut di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ditambahkan Totok, sebelum melakukan penertiban APK, jajaran Bawaslu Rembang sudah melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu yang memasang APK di tempat larangan tersebut. “Setalah kami memberikan surat imbauan tersebut, ada sejumlah peserta Pemilu yang menurunkan sendiri APK yang dipasang, namun banyak juga APK yang dibiarkan begitu saja, APK yang dibiarkan saja itulah yang kami tertibkan,” imbuhnya.
Totok menyatakan, memang pemasangan APK itu merupakan hak peserta Pemilu untuk bersosialisasi. Namun, hendaknya peserta Pemilu memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kampanye juga bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, alangkah baiknya masyarakat diberikan pendidikan politik yang baik juga,” pungkasnya. (*)Tag
News