Terungkap Alasan Kenapa Data Dukung Surat Kematian Sulit Didapat
|
REMBANG — Upaya penguatan konsolidasi demokrasi di daerah tercermin dalam pelaksanaan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang di Gedung Hijau Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang, Rabu (4/3).
Forum OPD Dindukcapil Rembang tersebut menghadirkan berbagai unsur penyelenggara negara, lembaga pelayanan publik, hingga perwakilan masyarakat. Hadir di antaranya KPU Rembang, Bawaslu Rembang, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinsos PPKB, Dinas Kesehatan, RSUD Rembang, RSI Arafah Rembang, PKU Muhammadiyah Pamotan, Bagian Tata Pemerintahan Setda, perwakilan disabilitas, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMP Kabupaten Rembang.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak terlepas dari aspek demokrasi, terutama dalam memastikan kebijakan publik disusun secara partisipatif, transparan, dan inklusif.
Data Kependudukan Jadi Pilar Demokrasi, Forum dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Ir. M. Sofyan Cholid. Ia menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi dasar penting dalam berbagai proses demokrasi, mulai dari penyusunan daftar pemilih, penyaluran bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi pelayanan publik dan kebijakan pembangunan yang adil serta tepat sasaran,” ungkapnya.
Dindukcapil Rembang sendiri memberikan layanan administrasi kependudukan meliputi penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, Kartu Identitas Anak, serta berbagai dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian yang menjadi basis validitas identitas warga negara.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto menyampaikan sejumlah kegiatan pengawasan yang tetap dilakukan pada masa non-tahapan pemilu, salah satunya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Totok mengungkapkan bahwa setiap perubahan data pemilih harus didukung dokumen administrasi yang sah. Misalnya, status pemilih meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian. Namun di lapangan, pihaknya masih menemukan warga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian, sehingga menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dindukcapil Kabupaten Rembang menjelaskan bahwa pengurusan dokumen pencatatan sipil seperti akta kematian merupakan hak warga negara, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan masih ditemukannya masyarakat yang belum atau tidak mengurus dokumen kematian anggota keluarganya.
Forum OPD sebagai Ruang Partisipasi Publik, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Rembang, Lilis Indrasari, menjelaskan bahwa Forum OPD merupakan instrumen penting dalam praktik demokrasi pembangunan di tingkat daerah.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menjaring aspirasi lintas sektor sekaligus melakukan penajaman, penyelarasan, dan penyepakatan program prioritas perangkat daerah.
“Perencanaan pembangunan harus selaras dengan visi kepala daerah sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan partisipatif,” jelasnya.
Forum OPD menghasilkan sinkronisasi usulan program, penetapan prioritas kegiatan, serta penyusunan rancangan Renja perangkat daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD.
Demokrasi Pembangunan Menuju Rembang Sejahtera, Dalam pemaparan Bappeda, capaian pembangunan tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang sebesar 5,08 persen dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 13,01 persen, meskipun masih perlu upaya berkelanjutan untuk mengejar rata-rata daerah lain di Jawa Tengah.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Rembang Tahun 2027 difokuskan pada penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi birokrasi berbasis digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui keterlibatan berbagai lembaga, termasuk penyelenggara pemilu, sektor pendidikan, kesehatan, dan kelompok masyarakat, Forum OPD menjadi wujud nyata konsolidasi demokrasi lokal di mana perencanaan pembangunan tidak hanya disusun oleh pemerintah, tetapi melalui kolaborasi multipihak.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap RKPD Tahun 2027 nantinya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan hasil proses demokratis yang mampu menghadirkan pembangunan inklusif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Jhank
Foto: Dyn
Editor: Humas