Tak Sesuai Aturan, Ribuan APK Di Rembang Ditertibkan
|
[caption id="attachment_2209" align="alignnone" width="774"]
Penertiban APK yang dilakukan Oleh Panwascam (1/10)[/caption]
REMBANG – Jajaran Bawaslu Rembang menertibkan sebanyak 1.127 buah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati karena melanggar aturan yang berlaku.
Penertiban itu dilakukan pada 1-2 Oktober 2020 oleh jajaran Bawaslu Rembang, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, beserta Kasi Trantib dimasing-masing kecamatan.
Sebanyak ribuan APK ilegal tersebut tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Rembang. Jenis APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
APK yang ditertibkan itu melanggar ketentuan yang diatur baik dalam Peraturan KPU tentang kampanye, maupun surat keputusan KPU Rembang mengenai zona pemasangan APK. ”Jadi, yang ditertibkan itu karena jumlah, ukuran, lokasi, dan desainnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Jumat (2/10).
Dari Ribuan APK yang ditertibkan, untuk sementara diamankan di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Sebelum tindakan penertiban APK ilegal ini dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat imbauan kepada tim kampanye agar menertibkan APK yang dipasang.
Setelah surat imbauan tersebut dilayangkan, jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak di tindak lanjuti maka akan ditertibkan. “Karena surat imbauan tersebut tidak diindahkan, maka kami tertibkan,” kata Totok.
Pada tahapan kampanye ini jajaran Bawaslu Rembang sampai tingkat pengawas desa, akan terus melakukan pengawasan hingga 5 Desember 2020.
Pengawasan tersebut meliputi berbagai metode yang diatur dalam PKPU tentang kampanye yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye , pemasangan APK, dan penayangan iklan kampanye di media.
Tidak hanya itu, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Totok berharap, tim kampanye agar melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
[caption id="attachment_2210" align="alignnone" width="774"]
Penertiban APK yang dilakukan Oleh Panwascam pada (1/10)[/caption]
Penertiban APK yang dilakukan Oleh Panwascam (1/10)[/caption]
REMBANG – Jajaran Bawaslu Rembang menertibkan sebanyak 1.127 buah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati karena melanggar aturan yang berlaku.
Penertiban itu dilakukan pada 1-2 Oktober 2020 oleh jajaran Bawaslu Rembang, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, beserta Kasi Trantib dimasing-masing kecamatan.
Sebanyak ribuan APK ilegal tersebut tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Rembang. Jenis APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
APK yang ditertibkan itu melanggar ketentuan yang diatur baik dalam Peraturan KPU tentang kampanye, maupun surat keputusan KPU Rembang mengenai zona pemasangan APK. ”Jadi, yang ditertibkan itu karena jumlah, ukuran, lokasi, dan desainnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Jumat (2/10).
Dari Ribuan APK yang ditertibkan, untuk sementara diamankan di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Sebelum tindakan penertiban APK ilegal ini dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat imbauan kepada tim kampanye agar menertibkan APK yang dipasang.
Setelah surat imbauan tersebut dilayangkan, jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak di tindak lanjuti maka akan ditertibkan. “Karena surat imbauan tersebut tidak diindahkan, maka kami tertibkan,” kata Totok.
Pada tahapan kampanye ini jajaran Bawaslu Rembang sampai tingkat pengawas desa, akan terus melakukan pengawasan hingga 5 Desember 2020.
Pengawasan tersebut meliputi berbagai metode yang diatur dalam PKPU tentang kampanye yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye , pemasangan APK, dan penayangan iklan kampanye di media.
Tidak hanya itu, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Totok berharap, tim kampanye agar melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
[caption id="attachment_2210" align="alignnone" width="774"]
Penertiban APK yang dilakukan Oleh Panwascam pada (1/10)[/caption]Tag
News