Tak Semua Informasi Bisa Dibuka, Niha: Ada Informasi Bawaslu yang dikecualikan
|
Rembang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batasan dan kategori informasi yang dapat diakses secara terbuka maupun yang tidak dapat diberikan kepada publik. Hal ini merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan informasi di lingkungan Bawaslu.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa informasi publik merupakan seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, serta informasi lain yang terkait dengan kepentingan publik. Informasi ini sejatinya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun sebagai bagian dari komitmen Bawaslu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya, tidak semua informasi dapat dibuka kepada masyarakat. Bawaslu memiliki kategori khusus yang disebut sebagai informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia. Penetapan pengecualian dilakukan oleh Bawaslu RI melalui mekanisme Pengujian Konsekuensi untuk memastikan bahwa pembatasan tersebut benar-benar beralasan dan sesuai dengan undang-undang, kepatutan, serta kepentingan umum.
Informasi yang dikecualikan umumnya terkait dengan proses pencegahan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap identitas informan, pelapor, atau saksi. Selain itu, terdapat pula informasi yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengawas Pemilu ataupun mengungkap rahasia jabatan, termasuk naskah dinas tertentu yang ditetapkan sebagai dokumen rahasia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, menekankan bahwa perbedaan antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan harus dipahami dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengajuan permohonan informasi. Menurutnya, Bawaslu tetap berkomitmen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, selama tidak mengganggu proses pengawasan yang sedang berlangsung.
“Bawaslu pada prinsipnya sangat terbuka terhadap permintaan informasi publik. Namun untuk informasi yang sifatnya sensitif dan berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran atau membahayakan informan dan saksi, tentu ada batasan yang harus dipatuhi. Pengecualian ini bukan untuk membatasi hak publik, tetapi untuk menjaga integritas proses pengawasan serta keselamatan para pihak yang terlibat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap permohonan informasi yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur layanan informasi publik. Bawaslu, kata Nibrosu, selalu mengedepankan transparansi, namun tetap berhati-hati agar tidak membuka informasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami memastikan seluruh permohonan informasi ditangani secara profesional. Bawaslu tetap mengedepankan transparansi, namun tetap berhati-hati agar tidak membuka informasi yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Rembang berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang tidak dapat diberikan. Pemahaman ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap proses pengawasan Pemilu yang sensitif. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi secara bijak melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan.
Penulis : Evelin
Editor : Humas