Selasa Insight, Kupas tuntas mekanisma Uji Petik dan Pengadministrasian Form F Cegah
|
Rembang - Suasana Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Rembang pada Senin (9/2), tampak berbeda dari biasanya. Diskusi internal bertajuk Program Selasa Insight digelar dengan fokus pada satu isu krusial yaitu mekanisme uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut menghadirkan dua narasumber dari unsur staf kesekretariatan, yakni Staf Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Peserta kegiatan merupakan jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang.
Dalam pemaparannya, Staf Subbagian Pengawasan Pemilu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia menguraikan bahwa mekanisme uji petik kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal di tingkat Kelurahan/Desa dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pencermatan data, verifikasi faktual di lapangan, serta penyusunan catatan hasil pengawasan.
Lebih lanjut, Fachrudin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan data pendukung untuk memastikan kebenaran status pemilih TMS meninggal, pengawas dapat bersurat secara resmi kepada Pemerintah Desa/Kelurahan guna Koorinasi dan Validasi data warga yang masuk kategori meninggal dunia. Koordinasi data tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan dasar administrasi serta memastikan setiap hasil uji petik memiliki landasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pelaksanaan uji petik, kita tidak hanya mengandalkan informasi lisan. Jika dibutuhkan, pengawas dapat menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memperoleh data pemilih meninggal dunia, sehingga hasil pengawasan benar-benar akurat dan terdokumentasi,” jelasnya.
Sementara itu, inay menyoroti pentingnya tertib administrasi melalui penginputan hasil pengawasan ke dalam Aplikasi Form Cegah. Menurutnya, seluruh proses pengawasan, mulai dari identifikasi potensi kerawanan hingga tindak lanjut, wajib terdokumentasi secara sistematis.
“Input pada Form Cegah merupakan bentuk akuntabilitas dan kontrol internal. Dengan dokumentasi yang baik, setiap hasil pengawasan dapat dipantau dan dievaluasi secara berjenjang,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan uji petik hingga tata cara penyusunan laporan. Melalui Program Selasa Insight, Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memastikan pengawasan PDPB berjalan optimal, profesional, serta akuntabel hingga tingkat Kelurahan/Desa.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kualitas daftar pemilih, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penulis : Nay
Foto : Ian
Editor: Humas