Ratusan APK Ilegal di Rembang Ditertibkan
|
REMBANG – Sebanyak 221 Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Rembang ditertibkan. Sebab, pemasangan itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban itu dilakukan oleh jajaran Panwas Kabupaten Rembang, Satpol PP, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ada di masing-masing kecamatan yang ada kabupaten ini.
Ketua Panwas Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, jenis APK ilegal yang diterbitkan diantaranya berupa spanduk, baliho, banner, dan lainnya. APK ilegal itu ada yang bergambar pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jateng 2018 maupun ketua partai politik. “Penertiban yang dilakukan oleh Panwascam, Panwas Desa, dan Seksi Trantib dilaksanakan pada 23 – 27 Februari 2018, sedangkan yang dilakukan oleh Panwaskab bersama Satpol PP kami laksanakan pada 6 Maret 2018,” ucapnya.
Totok menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan. Selain itu, dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU.
APK ilegal yang bergambar paslon Pilgub Jateng itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017. Sebab, APK yang difasilitasi oleh KPU Jateng masih dalam proses pencetakan. “Memang paslon bisa menduplikasi APK sebanyak 150% dari jumlah yang ditentukan oleh KPU, namun APK yang diproduksi KPU saja hingga saat ini belum keluar, bagaimana diduplikasi,” ucapnya.
Adapun penertiban APK yang bergambar ketua partai politik itu mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 216/PL.015.5-SD/06/KPU/II/2018. Dalam aturan itu, partai politik dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut dia, baliho-baliho bergambar ketua parpol itu melanggar Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017 tentang kampanye. Menurut dia, baliho bergambar ketua partai politik merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik. Sebab, saat ini definisi kampanye bukan hanya untuk menyampaikan visi misi, melainkan juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud bisa berupa foto orang dan logo parpol.
Totok mengaku, sudah berkoordinasi dengan tim kampanye kepada masing-masing paslon Pilgub Jateng 2018 maupun pengurus parpol yang ada di Rembang kaitannya dengan penertiban APK ilegal tersebut. (*)Tag
News