Potensi Sengketa Pemilu di Kabupaten Rembang
|
REMBANG – Bawaslu Rembang terus jaga potensi-potensi sengketa pemilu di Kabupaten Rembang secara efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan fungsi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
M.Khasanuddin, S.Pd Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menerangkan dasar hukum tentang sengketa pemilu yang tertuang pada Undang-Undang no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,yang mana Pasal 466 mendefinisikan sengketa proses pemilu menjadi: 1.) Sengketa yang terjadi antar peserta pemilu; 2.) Sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (27/8)
Bawaslu Kabupaten Rembang dalam Mekanisme Pencegahan Sengketa pemilu menerapkan strategi-strategi yang di implementasikan berupa Himbauan kepada seluruh peserta pemilu melalui surat secara kelembagaan dan menggunkan pendekatan sosialisasi-sosialisasi di Kabupaten Rembang.
“Dalam hal Potensi sengketa Pemilu di Kabupaten Rembang pada tahapan pemilu dan pemilihan 2024/2025 walaupun dirasa cukup dinamis tetapi secara aktual dapat berjalan kondusif, hal ini tercermin cukup kooperatifnya para peserta pemilu dalam menyikapi kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa pemilu yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang sehingga potensi-potensi sengketa ini dapat di cegah” Terang Khazanuddin
“Hal itu berimplikasi dengan sengketa yang ditangani Bawaslu Kabupaten Rembang dapat diselesaikan dengan penyelesaian sengketa acara cepat melalui mediasi yang cukup koperatif oleh peserta pemilu” Lugasnya.
Penulis : Bambang
Foto : Ian
Editor : Hanif