POSKO Aduan Masyarakat “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” (PDPB)
|
Rembang, 24 Juni 2025 – Dalam upaya melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Rembang membuka “Posko Aduan Masyarakat” terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Hal ini diinisiasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan penyusunan PDPB di seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Muhammad Bayanul Lail yang akrab di panggil Pak Bayan sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menekankan pentingnya pengawasan penyusunan PDPB secara menyeluruh dan berkelanjutan terkhusus di Kabupaten Rembang.
Dalam hal ini terdapat kategori yang dapat di aktualisasikan :
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat :
- Meninggal Dunia,
- Pindah Kewarganegaraan dari WNI,
- Menjadi TNI / Polri,
- Telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkuekuatan hukum tetap.
- Pemilih Baru :
- Umur telah mencapai 17 tahun / Suah Menikah,
- Pindah Kewaraganegaraan menjadi WNI
- Purna TNI / Polri,
- Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik.
Menurutnya, pengawasan PDPB berkelanjutan berarti melakukan perbaikan dan pendataan secara aktual terhadap data pemilih yang ditetapkan. Proses ini memastikan akurasi dan keandalan daftar pemilih di Kabupaten Rembang, nantinya data pemilih yang akurat diproyeksikan akan menciptakan pemilu yang berkualitas dan Demokratis.
Tidak hanya jajaran Bawaslu Rembang saja melainkan Masyarakat Kabupaten Rembang juga diharapkan proaktif melaporkan perubahan data kependudukan mereka pada Bawaslu Kabupaten Rembang baik secara daring atau langsung di kantor Bawaslu kabupaten Rembang.
Penulis : Bambang
Foto : Opal
Editor : Tim Humas