Politik Uang Harus Ditolak
|
REMBANG - Panwaslu Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang menyerukan kepada masyarakat agar menolak politik uang (money politic), karena berdampak pada mahalnya biaya politik di negeri ini.
“ Pelaku politik uang bisa dijerat ancaman pidana sebagaimana Undang-Undang No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu, politik uang juga dilarang agama karena sama halnya dengan praktik suap,” kata Ketua Panwaslu Pancur, Rinduwan pada sosialisasi pengawasan Partisipatif di di Rumah Makan Kebon Jati Japeledok, Pancur Senin (25/2).
Acara yang menghadirkan sekitar 50 orang para pengrajin batik itu juga didorong untuk mencegah adanya politik uang di lingkungan sekitar. Menurut Rinduwan, kalau biaya politik menjadi besar, bisa berpotensi menyuburkan praktik korupsi di kemudian hari.
Dikatakan Rinduwan, acara ini sengaja digelar sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas menyongsong gawe besar Pemilu. Dalam kesempatan itu, isu politik uang, berita hoak dan isu SARA sengaja diangkat mengingat isu-isu tersebut sangat popular di masyarakat maupun di media sosial. “Masyarakat butuh pemahaman Kepemiluan yang benar. Sehingga gesekan-gesekan dan pelanggaran-pelanggaran pemilu dimasyarakat bisa di cegah,” ucapnya.
Setali tiga uang, Anggota Panwaslu Kecamatan Pancur, Abdul Hadi menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, dipersilahkan melapor ke pengawas agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam mengawal Pemilu 2019, partisipasi masyarakat dinilai akan berpengaruh terhadap proses maupun hasil Pemilu nantinya. “Partisipasi masyarakat bisa diwujudkan dalam bentuk menjadi Pemantau Pemilu atau sebagai Pengawas Partisipatif,” kata dia.
Selain itu masyarakat juga dipersilahkan turut mengawasi tahapan Pemilu dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Masyarakat dipersilahkan melapor ke kepada Bawaslu Rembang maupun Pengawas Pemilu setempat sesuai metode yang sudah diatur dalam perundang-undangan. (*)
Penulis: Rinduwan
Tag
News