Lompat ke isi utama

Berita

PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Bisa Disanksi Berat, Bahkan Terancam Diberhentikan

WhatsApp Image 2025-11-10 at 08.24.52.jpeg

Jajaran Sekretariat ASN Bawaslu saat mengikuti kegiatan Upacara memperingati Hari Pahlawan pada Senin (10/11). 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diingatkan untuk menjaga kedisiplinan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun atau PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi yang dijatuhkan tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk menerapkan aturan ini secara tegas dan objektif, demi menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghukum semata, namun sebagai upaya memperkuat budaya kerja disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi. Dengan adanya aturan ini, PNS diharapkan mematuhi jam kerja, melapor jika berhalangan, serta menjaga integritas sebagai abdi negara dan pelayan publik.

Saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin, S.Pd.I., M.H., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas.

"Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan tanggung jawab, termasuk terkait kehadiran. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedisiplinan bukan hanya tentang hadir di kantor, tetapi juga tentang komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Beliau menambahkan, “Bawaslu Kabupaten Rembang terus mendorong seluruh jajaran ASN untuk menjaga etika kerja, profesionalitas, dan keteladanan, agar setiap tugas pengawasan dapat berjalan secara optimal dan berintegritas.”(*)

Penulis : Dewi

Foto : Ian

Editor : Hanif