Pilkada Ditunda, Bawaslu Masih Bisa Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
|
[caption id="attachment_1920" align="alignnone" width="1920"]
Ketua Bawaslu Rembang bersama Ketua KPU Rembang tengah membincang mengenai nasib Pilkada pasca terbitnya perppu di Kantor Bawaslu Rembang, Pada (18/5).[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang masih tetap bisa menerima laporan dugaan pelanggaran, meskipun sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada ditunda.
"Bawaslu Rembang tetep bisa menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Apabila laporan itu memenuhi syarat formil dan materil akan kami proses penanganan,” kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto dalam acara Ngobras (ngobrol santai) yang diselenggarakan Bawaslu Rembang, pada Senin, (18/5).
Totok mengatakan, meskipun penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada ditunda, Bawaslu Rembang tetap melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Yang kami lakukan pertama kali yaitu mengawal penundaan itu tersendiri, ketika ada empat tahapan yang ditunda, maka kami akan memastikan penundaan tersebut dilakukan, apabila tidak dilakukan maka KPU melakukan pelanggaran administrasi," ucap Totok.
Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menjelaskan potensi-potensi pelanggaran apabila Pilkada dilakukan di bulan Desember 2020. “Akibat Covid-19, banyak masyarakat yang terdampak dari sisi ekonomi, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk praktek-praktek transaksional yaitu politik uang,” imbuhnya.
Ia juga mengajak sahabat Bawaslu untuk memantau perkembangan Pemilihan Kepala Daerah melalui media-media terpercaya, seperti website Bawaslu maupun website KPU.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menambahkan, pemerintah telah menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 yang berisi penundaan pelaksanaan Pilkada.
Sebelumnya, KPU juga mengeluarkan surat yang berisi penundaan empat tahapan penyelenggaraan Pilkada. "Setidaknya ada empat tahapan yang ditunda oleh KPU diantaranya pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan terakhir pemutakhiran, dan penyusunan daftar pemilih” kata Iqbal. (*)
Ketua Bawaslu Rembang bersama Ketua KPU Rembang tengah membincang mengenai nasib Pilkada pasca terbitnya perppu di Kantor Bawaslu Rembang, Pada (18/5).[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang masih tetap bisa menerima laporan dugaan pelanggaran, meskipun sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada ditunda.
"Bawaslu Rembang tetep bisa menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Apabila laporan itu memenuhi syarat formil dan materil akan kami proses penanganan,” kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto dalam acara Ngobras (ngobrol santai) yang diselenggarakan Bawaslu Rembang, pada Senin, (18/5).
Totok mengatakan, meskipun penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada ditunda, Bawaslu Rembang tetap melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Yang kami lakukan pertama kali yaitu mengawal penundaan itu tersendiri, ketika ada empat tahapan yang ditunda, maka kami akan memastikan penundaan tersebut dilakukan, apabila tidak dilakukan maka KPU melakukan pelanggaran administrasi," ucap Totok.
Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menjelaskan potensi-potensi pelanggaran apabila Pilkada dilakukan di bulan Desember 2020. “Akibat Covid-19, banyak masyarakat yang terdampak dari sisi ekonomi, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk praktek-praktek transaksional yaitu politik uang,” imbuhnya.
Ia juga mengajak sahabat Bawaslu untuk memantau perkembangan Pemilihan Kepala Daerah melalui media-media terpercaya, seperti website Bawaslu maupun website KPU.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menambahkan, pemerintah telah menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 yang berisi penundaan pelaksanaan Pilkada.
Sebelumnya, KPU juga mengeluarkan surat yang berisi penundaan empat tahapan penyelenggaraan Pilkada. "Setidaknya ada empat tahapan yang ditunda oleh KPU diantaranya pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan terakhir pemutakhiran, dan penyusunan daftar pemilih” kata Iqbal. (*)Tag
News