Pilkada dalam Bayang-Bayang Pandemi
|
[caption id="attachment_1382" align="alignnone" width="770"]
Amin Fauzi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Amin Fauzi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Oleh : Amin Fauzi
Pilkada 2020 memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda akibat wabah Covid-19, kini tahapannya dilanjutkan kembali. Walaupun pandemi ini tidak kunjung terhenti. Keputusan melanjutkan tahapan Pilkada itu, setelah disepakati oleh beberapa stakeholder dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Mei 2020. Dalam RDP itu, disepakati bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sementara, tahapannya dimulai pada 15 Juni 2020. Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada itu harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Pun demikian, sebenarnya keputusan itu tidak lantas mendapat respon positif oleh sejumlah pihak. Berbagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang coocern terhadap Pemilu membuat petisi agar Pilkada ditunda hingga 2021. Bahkan, DPD RI juga menyatakan penolakan bila Pilkada dilaksanakan pada 2020. Apa lacur?, hingga kini penderita Covid -19 masih melejit. Setiap hari penambahan warga yang terpapar masih ratusan orang. Korban meninggal dunia akibat wabah itu terus ada. Persebarannya juga semakin luas. Walaupun pemerintah sudah menyebut memasuki situasi new normal (normal baru), tidak lantas terjadi sebuah kenormalan. Kekhawatiran terhadap wabah itu tetap masih ada, virus itu masih berpotensi menyerang siapa saja. Dalam situasi seperti ini, menghelat Pilkada 2020 ini seolah-olah berada di bawah bayang-bayang risiko dan kearawanan. Sebab, sejumlah tahapan mensyaratkan harus bertatap muka dengan orang lain; sebut saja pelantikan PPS, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara. Melihat pengalaman sebelumnya, penyelenggaraan tahapan-tahapan itu memicu kerumunan orang. Dikhawatirkan, memicu persebaran virus corona yang kian meluas. Tak pelak, semakin banyak menambah deretan korban wabah asal Wuhan China itu. Padahal, dalam sebuah demokrasi, Pilkada maupun Pemilu hanyalah metode pemilihan pemimpin, yang lebih utama adalah kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan terkait penyelenggaraan pemilihan dalam situasi darurat kesehatan, mestinya orientasi pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, keamanan dan keselamatan rakyat seharusnya menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk, Pilkada sebagai mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat didaerah, mestinya menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak tersebut secara konstitusional tanpa terbebani kekhawatiran dan ancaman. Sebab, kalau Pilkada tetap dijalankan pada situasi pandemi ini, banyak risiko maupun kerawanan yang musti ditanggung, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. Kerawanan-kerawanan Selain ancaman kesehatan atas terpaparnya Covid-19, penyelenggaraan Pilkada pada pandemi Corona ini juga menambah kerawanan-kerawanan baru, meliputi: a. Penyelenggaraan kurang maksimal Dalam situasi was-was dan kecemasan atas adanya virus corona, tidak menutup kemungkinan penyelenggara teknis tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, karena tahapan-tahapannya masih beririsan dengan situasi pandemi yang belum berakhir. Sebagai contoh, pada saat tahapan coklit, tidak menutup kemungkinan PPDP enggan door to door melakukan pendataan, karena khawatir adanya penyebaran virus. Sebaliknya, masyarakat juga khawatir jika didatangi petugas, dengan kekhawatiran serupa. Tak pelak, pendataan menjadi tidak bisa optimal. Padahal, pendataan pemilih ini menjadi hal krusial, karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara, dalam setiap hajatan Pemilu maupun Pemilihan, masalah data pemilih ini selalu tidak berkesudahan. Contoh tahapan lain adalah verifikasi faktual calon perseorangan, petugas diharuskan melakukan sensus terhadap dukungan. Kekhawatiran juga bisa terjadi sebagaimana kegiatan coklit. Bahkan, di tengah situasi pandemi seperti ini, rekrutmen penyelenggara ad hoc juga bisa jadi tidak mudah, karena dibawah bayang-bayang kecemasan. Apalagi, merekalah yang banyak terjun langsung di lapangan melakukan penyelenggaraan tahapan-tahapan yang ada. Begitu juga dengan persoalan pengadaan logistik, belum tentu perusahaan penyedia siap menyediakan kebutuhan logistik sesuai dengan rentang waktu yang disediakan, mengingat masih pemulihan akibat terdampak Covid-19. Apalagi, pelaksanaan pemungutan suara pada Desember 2020 nanti beririsan dengan musim penghujan. Maka, potensi bencana alam juga perlu diperhitungkan. Belum lagi persoalan pendanaan bagi pemerintah daerah yang anggarannya sudah terlanjur dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Sementara, dengan diselenggararakannya Pilkada di tengah pandemi ini, mengharuskan untuk adanya penambahan anggaran, karena adanya kebutuhan baru berupa protokol kesehatan. b. Kampanye terselubung Dalam beberapa bulan terakhir, ramai terkabar bahwa sejumlah kepala daerah menyalurkan bantuan kepada kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan ditempeli stiker foto kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, tidak menutup kemungkinan kepala daerah itu kembali mencalonkan dalam Pilkada ini. Situasi seperti ini, bantuan bisa dikooptasi oleh kepala daerah untuk impersonalisasi maupun kampanye terselubung baik dengan menggunakan anggaran Pemda maupun mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) yang ada. c. Menguatnya politik transaksional Tidak dipungkiri, wabah yang sudah menyebar berbulan-bulan ini berdampak pada menurunnya perekonomian warga. Situasi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kandidat untuk melakukan politik transaksional. Alih-alih menawarkan program pembangunan, kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, yang terjadi justru memberikan uang agar mau memilihnya. d. Partisipasi rendah Ancaman wabah yang masih belum hilang, menjadikan kekhawatiran warga. Hal ini juga berdampak tingkat partisipasi warga. Partisipasi ini bisa dalam konteks kehadiran warga dalam menggunakan hak pilihnya, partisipasi kerelawanan, maupun partisipasi dalam pengawasan. Kalau partisipasinya rendah, dikhawatirkan legitimasinya juga kurang. Kalau kerawanan-kerawanan itu diabaikan, dikhawatarikan kualitas sejumlah tahapan terdegradasi, bahkan memungkinkan terjadinya malpraktik. Oleh karena itu, kalaupun Pilkada masih akan tetap dilaksanakan pada 2020 ini, sudah menjadi menjadi sebuah keniscayaan bagi semua stakeholder untuk melakukan mitugasi-mitigasi, agar kerawanan itu tidak terjadi. Mitigas-Mitigasi Sejumlah mitigasi yang diperlukan meliputi; Pertama, melakukan revisi atas regulasi-regulasi pada tiap tahapan yang disesuaikan dengan protocol kesehatan. Kedua, pemerintah daerah menambah alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada agar sesuai dengan protocol kesehatan. Ketiga, ketegasan dalam penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan aturan Pilkada. Keempat, partisipasi dari semua stakeholder untuk menjadikan Pilkada ini sebagai gawe bersama sesuai dengan perannya masing-masing, tentu disesuaikan dengan protokol yang ada.(*)Tag
News
Opini