Perkuat Transparansi Lembaga, Bawaslu Rembang Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik
|
Rembang — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas internal terkait transparansi lembaga, Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Selasa Insight dengan tema Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, dan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Rembang.
Selasa Insight merupakan forum diskusi internal yang rutin dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang sebagai sarana berbagi pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Pada edisi kali ini, tema keterbukaan informasi publik dipilih sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Rembang dalam mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai prinsip, ruang lingkup, serta mekanisme keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Niha itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengawasan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Keterbukaan informasi publik adalah bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus akurat, mudah diakses, serta disampaikan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Niha dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, Niha menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang, baik komisioner maupun staf sekretariat, memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Hal tersebut mencakup pemahaman terhadap jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarbagian dalam memastikan bahwa setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat dilayani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan informasi yang baik, Bawaslu diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman publik serta meminimalisasi potensi sengketa informasi publik.
Penulis : Evelin
Foto : Ian
Editor : Hanif