Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Data dan Informasi, Bawaslu Rembang Dorong Keterbukaan Informasi Publik yang Berkualitas

Datin

Nibrosu Rohid selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang memimpin Rapat Pengelolaan Data dan Informasi bersama jajaran staf sekretariat serta perwakilan KPU Kabupaten Rembang di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (27/7/2026).

Rembang – Di tengah tuntutan masyarakat terhadap akses informasi yang semakin cepat dan terbuka, pengelolaan data dan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Data yang akurat, informasi yang mudah diakses, serta pelayanan informasi publik yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Semangat tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (27/7/2026), pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat dan kepala subbagian (kasubag) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rembang.

Rapat dipimpin oleh Nibrosu Rohid, yang akrab disapa Niha, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Khoirul Umam, Anggota KPU Kabupaten Rembang yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bersama staf PPID KPU Kabupaten Rembang.

Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Rembang dalam forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan data serta informasi kelembagaan. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dikelola secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, pengelolaan data dan informasi tidak sekadar berkaitan dengan penyimpanan dokumen atau pemenuhan kebutuhan administrasi. Lebih dari itu, data dan informasi merupakan bagian penting dari kerja kelembagaan yang harus dikelola secara sistematis agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sekaligus memberikan pelayanan informasi publik yang optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Niha menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama di lingkungan internal Bawaslu bahwa pengelolaan data dan informasi merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya menjadi tugas satu divisi atau pengelola PPID.

“Pengelolaan data dan informasi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap jajaran memiliki peran untuk memastikan data yang dihasilkan, dihimpun, dan disimpan dapat dikelola dengan baik, sehingga ketika dibutuhkan untuk kepentingan kelembagaan maupun pelayanan informasi publik, data tersebut dapat disajikan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Niha.

Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik juga harus diiringi dengan pemahaman terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Informasi yang menjadi hak masyarakat perlu disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan dan klasifikasi informasi yang berlaku.

“Kita ingin membangun tata kelola data dan informasi yang semakin tertib dan terintegrasi. Keterbukaan informasi publik harus kita dukung, tetapi juga harus dilakukan dengan pengelolaan yang tepat. Karena itu, penting bagi seluruh jajaran untuk memahami bagaimana data dikelola dan bagaimana informasi dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Rapat tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara jajaran internal Bawaslu Kabupaten Rembang dengan pengelola informasi publik. Kehadiran Khoirul Umam beserta staf PPID KPU Kabupaten Rembang memberikan perspektif tambahan dalam diskusi, khususnya terkait pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang berupaya membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh jajaran mengenai pentingnya data dan informasi dalam mendukung kerja kelembagaan. Setiap data yang dikelola dengan baik diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang kredibel, sementara informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

Dengan melibatkan seluruh jajaran sekretariat dan kasubag, rapat ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum koordinasi semata. Lebih jauh, hasil pembahasan dapat diterjemahkan ke dalam pengelolaan data dan informasi yang lebih terstruktur, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pengelolaan data dan informasi yang baik menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan lembaga pengawas pemilu yang transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat. Bawaslu Kabupaten Rembang pun terus mendorong penguatan tata kelola informasi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional.

 

Datin 2

 

Penulis : Evelin
Foto : Arfiyan
Editor : Hanif