Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas SDM, Bawaslu Rembang Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

WhatsApp Image 2025-10-02 at 08.39.34.jpeg

Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada Selasa, (30/9).

Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada Selasa, (30/9). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu dan Pilkada kedepan. Kegiatan yang melibatkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang. Sebagai narasumber adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Khasanuddin.

Dalam sambutannya, M. Khasanuddin, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dan teknis penyelesaian sengketa.

“Penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu. Melalui bimtek ini kita segarkan kembali pengetahuan agar jajaran siap ketika menghadapi sengketa, baik sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara maupun sengketa antar-peserta pemilu,” jelasnya.

Materi utama bimtek membahas ruang lingkup, subjek, dan objek sengketa, serta alur penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tahapan mediasi yang harus ditempuh paling lama dua hari. Jika tidak tercapai mufakat, maka sengketa dilanjutkan melalui adjudikasi atau persidangan terbuka.

Selain itu, M. Khasanuddin menekankan agar setiap permohonan sengketa diterima terlebih dahulu, lengkap maupun belum lengkap, dengan diberikan tanda terima resmi. Hal ini untuk menjaga asas kepastian hukum dan pelayanan yang setara bagi para pihak yang bersengketa.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa objek sengketa meliputi SK atau berita acara (BA) yang ditetapkan KPU, baik di tingkat RI, provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, terdapat pengecualian, seperti SK/BA tindak lanjut dari putusan Bawaslu, SK/BA hasil penghitungan suara, SK/BA tindak lanjut putusan pengadilan, permohonan yang telah deregister pada penanganan pelanggaran Pemilu, atau sengketa internal partai politik yang bukan menjadi ranah Bawaslu.

Adapun subjek hukum yang dapat mengajukan sengketa meliputi partai politik peserta pemilu, bakal calon legislatif, calon DPD, pasangan calon presiden/wakil presiden, hingga tim kampanye resmi yang mendapat mandat.

Kegiatan bimtek ini diharapkan menjadi bekal jajaran pengawas di Kabupaten Rembang dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemilu.

“Dengan pemahaman yang sama, kita bisa bekerja lebih cepat, profesional, dan terukur, sehingga setiap potensi sengketa dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Khasanuddin.

Bawaslu Rembang menegaskan, kesiapan dalam penyelesaian sengketa merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Rembang.

Penulis : Aris 

Foto : Ian 

Editor : Hanif