Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu di Rembang Tambah 2.171 Orang

REMBANG – Pengawas Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang bertambah menjadi 2.171 orang. Penambahan itu setelah 2.171 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten ini dilantik secara serentak pada Senin (25/3). Para PTPS itu dilantik oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing. Sebagaimana dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS bertugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dalam pelantikan itu, disaksikan oleh komisioner Bawaslu Rembang beserta Forum Pimpinan Kecamatan setempat. Usai pelantikan, para Pengawas TPS itu langsung diberikan pembekalan mengenai kepemiluan oleh Panwaslu Kecamatan. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, pengawas TPS diminta langsung belajar memahami aturan-aturan kepemiluan, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerja-kerja pengawasan nanti. “Kami berharap para pengawas TPS langsung update pengetahuan Pemilu,” kata dia. Dinyatakan Muttaqiin, tugas PTPS tidaklah ringan, karena menjadi ujung tombak pengawasan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penguasaan aturan menjadi sebuah keniscayaan. “Dinamika di TPS nanti juga beragam, sehingga perlu disiapkan dengan baik,” ucapnya. Dalam pasal 114 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS bertugas mengawasi meliputi, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Selain 2.171 PTPS, di Kabupaten Rembang sebelumnya sudah ada 294 Panwaslu desa/kelurahan, 42 anggota Panwaslu Kecamatan, dan lima anggota Bawaslu Kabupaten Rembang. (*)
Tag
News