Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Satu Abad Masuk DPT, Bawaslu Rembang Bongkar Fakta Sebenarnya

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid dan Anggota KPU Rembang, Sakdullah saat melakukan Coktas pada Selasa (14/10)

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid dan Anggota KPU Rembang, Sakdullah saat melakukan Coktas pada Selasa (14/10)

REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang pada Selasa (14/10), melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berusia satu abad lebih. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah strategis Bawaslu Kabupaten Rembang untuk proaktif memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan ini dilakukan bersama dengan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang yang menyasar ke 3 Desa di Kecamatan Sale, Yaitu Desa Tahunan, Gading dan Sale. Tim Bawaslu dan KPU Rembang bertemu langsung dengan orang-orang yang sudah berusia 100 Tahun lebih untuk bisa melakukan verifikasi secara faktual.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid saat melakukan Coktas di lapangan mengungkapkan, bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah pemilih dengan usia 100 tahun lebih tersebut masih hidup atau termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

“Kami langsung terjun ke lapangan untuk memverifikasi data ini, kami tidak ingin ada data fiktif atau data TMS yang masih tercantum,” jelasnya. 

-

Pria yang biasa disapa Niha tersebut mengatakan, dari hasil pengawasan di Wilayah Kecamatan Sale menghasilkan bahwa pertama, pemilih yang bernama Jimin, dari Desa Tahunan, kelahiran 2 Maret 1923 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), Kedua, Pemilih yang bernama Yatini, dari Desa Gading, kelahiran 1 Juli 1923 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), Ketiga, pemilih yang bernama Sukarni, dari Desa Sale, kelahiran 7 Agustus 1922 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Semua pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun tersebut masih hidup dan memenuhi syarat menjadi pemilih,” ungkapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rembang, Sakdullah mengatakan kegiatan Coktas bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral KPU Kabupaten Rembang dalam menjaga kemurnian hak pilih warga.

“Setiap nama dalam data pemilih memiliki arti penting bagi demokrasi. Memastikan keakuratan data berarti memastikan hak rakyat terlindungi,” tegasnya.

Melalui pengawasan di Wilayah Kecamatan Sale, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bersih, akurat, dan menjunjung tinggi keadilan dari tingkat desa hingga nasional. (*)

Penulis : Must

Photo : Dewi

Editor : Humas Bawaslu Rembang