Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Berusia 100 Tahun Masuk DPT, Bawaslu Rembang Turun Langsung Verifikasi Data

WhatsApp Image 2025-10-08 at 09.21.40.jpeg

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail saat melakukan pengawasan melekat Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilakukan oleh KPU Rembang di rumah Bu Ramisih Desa Wuwur Kecamatan Pancur, Selasa (7/10).

Rembang — Sinar matahari pagi di Desa Wuwur, Kecamatan Pancur, menyapa lembut deretan rumah penduduk pada Selasa (7/10). Di antara langkah warga yang lalu-lalang, tampak rombongan kecil dari Bawaslu Kabupaten Rembang bersama jajaran sekretariat, dipimpin oleh Anggota Bawaslu M. Bayanul Lail, menyusuri jalan desa dengan membawa berkas data pemilih. Mereka tidak sekadar berkunjung, tetapi menjalankan tugas penting — mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini dilakukan di dua desa, yakni Desa Wuwur dan Desa Pungguharjo, sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Fokus utama pengawasan kali ini adalah memverifikasi data pemilih yang terindikasi invalid, khususnya mereka yang tercatat berusia lebih dari seratus tahun dan masih terdaftar aktif dalam PDPB.

Disela kegiatan pengawasan, Anggota Bawalu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail menerangkan tujuan dari Coklit Terbatas ini adalah memastikan data di lapangan benar-benar sesuai dengan fakta. “Kami ingin memastikan tidak ada data yang salah atau tidak lagi memenuhi syarat,” ujar pria yang biasa disapa Bayan.

Dari hasil pencocokan yang dilakukan oleh Sakdulah, Anggota KPU Kabupaten Rembang, bersama jajaran sekretariat, ditemukan dua nama pemilih yang terindikasi invalid. Keduanya adalah Ramisih, perempuan, warga Desa Wuwur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang dan Wakinah, perempuan, warga Desa Pungguharjo, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.

Tim kemudian melakukan verifikasi faktual ke rumah masing-masing untuk memastikan kondisi sebenarnya. Hasilnya, Ramisih yang tinggal di Desa Wuwur dinyatakan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sementara Wakinah dari Desa Pungguharjo telah meninggal dunia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam PDPB, dengan didukung Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.

Bagi Bayanul Lail, kegiatan seperti ini bukan hanya soal administrasi pemilu. Lebih dari itu, ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian hak pilih warga. “Setiap nama dalam daftar pemilih memiliki arti penting bagi demokrasi. Memastikan keakuratan data berarti memastikan hak rakyat terlindungi,” ungkapnya.

Suasana akrab terlihat ketika petugas berdialog dengan warga setempat. Beberapa warga bahkan terlihat antusias, merasa senang karena data mereka diperhatikan secara langsung oleh penyelenggara pemilu. Di tengah keseharian desa yang sederhana, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dan ketelitian dalam pendataan adalah pondasi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Melalui pengawasan di dua desa ini, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di setiap tahapan pemilu dengan memastikan setiap langkah menuju pemilu yang bersih dan akurat benar-benar terjaga, mulai dari pelosok desa hingga ke tingkat nasional.(*)

Penulis : Ian

Foto : Martono

Editor : Hanif