Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan PPDP dalam Pengawasan Bawaslu Rembang

[caption id="attachment_2012" align="alignnone" width="927"] Anggota Panwaslu Kecamatan Sumber mengawasi nama-nama PPDP Pilkada Rembang 2020 yang diumumkan di Kantor Kecamatan Sumber, Selasa (7/7)[/caption] REMBANG – Jajaran Bawaslu Rembang sedang fokus melakukan pengawasan terhadap pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh KPU daerah setempat. Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, pengawasan pembentukan PPDP ini melibatkan jajaran mulai dari Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, maupun Bawaslu Rembang. “Pengawasan melekat ini untuk memastikan PPDP yang direkrut sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya di Rembang, Selasa (7/7). Sebagaimana jadwal pembentukan PPDP oleh KPU Rembang, pembentukannya sudah sejak 24 Juni 2020 lalu. Pada 7 Juli 2020, KPU Rembang mengumumkan nama-nama PPDP melalui media website, papan pengumuman KPU Rembang, Kantor Kecamatan, dan Kantor Kelurahan/ Desa. Masa kerja PPDP ini mulai 15 Juli – 13 Agustus 2020. Mereka akan ditugaskan untuk kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutahiran dan penyusunan data pemilih. Menurut Soffa, keberadaan PPDP ini sangat penting dalam kegiatan Coklit. Sebab, pada kegiatan itulah, PPDP akan mendata mana-mana warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti. “Oleh karena itu, PPDP yang direkrut oleh KPU Rembang ini harus mumpuni,” kata dia. Dalam kesempatan tersebut, Soffa mengimbau, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPDP ini, dipersilahkan melapor ke jajaran Bawaslu Rembang.  (*)
Tag
News