Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan LPSDK Dituntut Transparan

REMBANG – Sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, peserta Pemilu diberikan batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 yang akan datang. Bawaslu Rembang menuntut kepada peserta Pemilu di daerah setempat agar transparan dan akuntabel dalam melaporkannya. Koordinator Divisi Pengawasan  dan Hubungan Antar Lembaga  Bawaslu Rembang, M. Maftuhin menjelaskan, pelaksanaan kampanye sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Sejumlah peserta Pemilu juga sudah nampak melakukan kegiatan kampanye. Tidak menutup kemungkinan biaya kampanye berasal dari sumbangan pihak lain. “Oleh karena itu, setiap penerimaan sumbangan untuk kampanye itu harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” kata Maftuhin di Rembang, Jumat (28/12). Dibeberkan Maftuhin, walaupun sumbangan dana kampanye itu bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah, namun juga harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku. Batasan-batasan itu meliputi,  sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan tidak melebihi Rp2,5 miliar, begitu juga sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah tidak lebih dari Rp25 miliar. “Pemberi sumbangan itu juga harus mencantumkan identitas yang jelas,” ujar Maftuhin. Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye juga tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.    Kalau ada Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye yang dilarang tersebut, tidak boleh digunakan untuk kampanye dan wajib dilaporkan kepada KPU. Dana tersebut juga wajib diserahkan kepada kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir. Maftuhin berharap, sejak awal Peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye  tertib adminitrasi dalam pengelolaan dana kampanye, agar saat melaporkan tidak kerepotan. Setelah peserta Pemilu melaporkan LPSDK ke KPU, Bawaslu akan mencermati laporan-laporan tersebut, apakah sumbangan-sumbangan itu patut atau tidak. Ia berharap, Peserta Pemilu bisa melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dengan transparan. Hal itu untuk menjaga integritas dalam berdemokrasi. (*)  
Tag
News