Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Dituntut Kuasai Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

[caption id="attachment_2080" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu Rembang menyelenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Kecamatan Sulang, Sesuai dengan Protokol Kesehatan pada Kamis (6/8) [/caption] REMBANG – Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Se Kabupaten Rembang dituntut bisa menguasai  teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa antar peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. “Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar peserta,” kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto pada acara Bimbingan teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada jajaran Panwaslu Kecamatan pada Rabu (5/8) hingga Kamis (6/8). [caption id="attachment_2083" align="alignnone" width="1152"] Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto memberikan materi mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran pada pada Pilkada 2020 di Aula Leteh Rembang pada Kamis (6/8)[/caption] Totok menjelaskan, teknis yang harus dikuasai mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kompetensi seluruh jajaran Panwaslucam dapat meningkat. Sehingga ketika nanti ada temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, Panwaslu Kecamatan bisa langsung menanganinya. Totok yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang ini menjelaskan, penanganan pelanggaran bisa berasal dari temuan maupun laporan. “Hal-hal seperti ini sudah harus dipahami oleh Panwaslu Kecamatan sejak sekarang. Apalagi hari penanganan pelanggaran pada Pilkada ini sangat pendek waktunya, hanya 3+2 saja,” imbuhnya. [caption id="attachment_2081" align="alignnone" width="1152"] Anggota Bawaslu Rembang, Amin fauzi memberikan materi mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antrar Peserta" di Gedung Madrasah Kragan pada Rabu (5/8)[/caption] Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengkata Bawaslu Rembang Amin Fauzi mengatakan,  Panwaslu Kecamatan punya kewenangan penyelesian sengketa antar peserta. “Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan dilakukan melalui acara cepat, terhadap peristiwa pada tahapan yang singkat serta diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama,” kata dia. Dijelaskan Amin, obyek sengketa antar peserta ini adalah tindakan yang merugikan secara langsung Pasangan calon (Paslon). Sedangkan subyeknya adalah paslon atau tim kampanye. Adapun mekanismenya meliputi memeriksa identitas para pihak, memeriksa permasalahan yang disengketakan, menanyakan keinginan dari para pihak, meminta keterangan saksi, memeriksa bukti, menawarkan kesepakatan para pihak. “Sepakat atau tidak sepakat, proses musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya pengawas membuat putusan, putusan ini bersifat mengikat,” katanya. Dikatakan Amin, tujuan dari penerapan mekanisme penyelesaian sengketa proses dalam Pilkada ini diantaranya membantu mengurangi sampah-sampah Pemilihan, mengurangi jalur penanganan tindak pidana pemilihan, memindahkan konflik di lapangan ke konflik di meja perundingan. “Bahkan bersesuain dengan budaya bangsa, yakni musyawarah mufakat,” jelasnya. (*) [caption id="attachment_2085" align="alignnone" width="1152"] Panwaslu Kecamatan antusias mendengarkan beberapa materi dari Bawaslu Rembang di Aula Leteh Rembang pada Kamis (6/8)[/caption]
Tag
News