Panwaslu Kecamatan Diberi Mandat Untuk Selesaikan Sengketa Antar Peserta
|
[caption id="attachment_2081" align="alignnone" width="1152"]
Anggota Bawaslu Rembang, Amin fauzi memberikan materi mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antrar Peserta” di Gedung Madrasah Kragan pada Rabu (5/8)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan surat mandat kepada semua anggota Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta.
Mandat itu diberikan melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor : 053/K.BAWASLU PROV.JT-22/HK.07.02/IX/2020 tentang Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, Panwaslu Kecamatan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta dengan acara cepat pada Pilkada tahun 2020.“Penyelesaian cepat ini dilaksanakan pada hari yang sama,” kata dia di Rembang, Kamis (24/9).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini menambahkan, penyelesaian itu bisa dilakukan tiga hari apabila terkendala akses geografis, akses komunikasi, dan keadaan yang menyebabkan pengawas pemilihan sulit berkomunikasi dan berkonsultasi.
Ditambahkan Amin, mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta ini mengacu pada Peraturan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Dalam melakukan penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah mufakat,” kata dia.
Mekanismenya meliputi memeriksa identitas para pihak, memeriksa permasalahkan yang disengketakan, menanyakan keinginan para pihak, meminta keterangan saksi, memeriksa bukti, menawarkan kesepakatan kepada para pihak. Dalam hal penyelesaian musyawarah sengketa cepat tidak mencapai kesepakatan, pengawas Pemilihan membuat putusan. “Putusan bersifat mengikat,” ujar Amin.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sudah ditetapkan pada 23 September 2020. Ada dua paslon yang ikut berkontestasi; pasangan nomor urut 1 yakni Harno-Bayu Andriayanto. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Abdul Hafidz-Muchamad Hanies Cholil Barro’.
Tim kampanye dua kontestan tersebut juga sudah terbentuk. Para paslon serta tim kampanye mulai diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye pada 26 September – 5 Desember 2020. (*)
Anggota Bawaslu Rembang, Amin fauzi memberikan materi mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antrar Peserta” di Gedung Madrasah Kragan pada Rabu (5/8)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan surat mandat kepada semua anggota Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta.
Mandat itu diberikan melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor : 053/K.BAWASLU PROV.JT-22/HK.07.02/IX/2020 tentang Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, Panwaslu Kecamatan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta dengan acara cepat pada Pilkada tahun 2020.“Penyelesaian cepat ini dilaksanakan pada hari yang sama,” kata dia di Rembang, Kamis (24/9).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini menambahkan, penyelesaian itu bisa dilakukan tiga hari apabila terkendala akses geografis, akses komunikasi, dan keadaan yang menyebabkan pengawas pemilihan sulit berkomunikasi dan berkonsultasi.
Ditambahkan Amin, mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta ini mengacu pada Peraturan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Dalam melakukan penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah mufakat,” kata dia.
Mekanismenya meliputi memeriksa identitas para pihak, memeriksa permasalahkan yang disengketakan, menanyakan keinginan para pihak, meminta keterangan saksi, memeriksa bukti, menawarkan kesepakatan kepada para pihak. Dalam hal penyelesaian musyawarah sengketa cepat tidak mencapai kesepakatan, pengawas Pemilihan membuat putusan. “Putusan bersifat mengikat,” ujar Amin.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sudah ditetapkan pada 23 September 2020. Ada dua paslon yang ikut berkontestasi; pasangan nomor urut 1 yakni Harno-Bayu Andriayanto. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Abdul Hafidz-Muchamad Hanies Cholil Barro’.
Tim kampanye dua kontestan tersebut juga sudah terbentuk. Para paslon serta tim kampanye mulai diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye pada 26 September – 5 Desember 2020. (*)Tag
News