Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan dan PKD Diberhentikan Sementara

[caption id="attachment_1686" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu Kabupaten Rembang foto Bersama Panwascam Se Kabupaten Rembang[/caption] REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan (Panwascam)  dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di daerahnya. Hal ini menyusul adanya wabah virus corona yang merebak di berbagai belahan dunia. Pemberhentian sementara sebanyak 42 Panwascam dan 294 PKD mendasarkan pada  Surat Edaran RI nomor : 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020. Dalam memberhentikan sementara Panwaslucam, Bawaslu Rembang mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kabupaten Rembang nomor : 012/K.JT-22/HK.01.01/II/2020 tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 se Kabupaten Rembang. “Pemberhentian sementara juga berlaku bagi staf sekretariat Panwaslucam,” kata Anggota Bawaslu Rembang, MD Muttaqiin, Selasa (31/3). Pemberhentian sementara itu berlaku mulai 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk pengaktifan kembali, masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Pemberhetian sementara ini juga mengacu pada beberapa tahapan Pilkada yang ditunda oleh KPU. Penundaan itu akibat epidemi virus corona. [caption id="attachment_1881" align="alignnone" width="1040"] Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang melantik PKD di Pendopo Kecamatan Kaliori (14/3)[/caption] Semua Panwaslu Kecamatan dan PKD berhak menerima honor atas output kerja pada bulan Maret 2020. PKD tetap menerima honor karena dilantik sebelum 15 Maret 2020, yakni tanggal 14 Maret 2020. Sedangkan selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan dan PKD tidak diberikan honorarium.(*)
Tag
News