Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Dituntut Dokumentasi Hasil Pengawasan

[caption id="attachment_1718" align="alignnone" width="1280"] Anggota Bawaslu Rembang menyampaikan materi saat rapat koordinasi dengan seluruh Panwascam Rembang, di Kantor Bawaslu Rembang Kamis (23/1)[/caption] REMBANG – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Rembang dituntut selalu mendokumentasikan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2020 daerah setempat. “Kerja-kerja pengawasan itu perlu dokumentasikan. Dengan cara menuangkannya dalam formulir model A,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi saat menyampaikan materi rapat koordinasi dengan seluruh Panwascam se Kabupaten Rembang di Kantor Bawaslu Rembang, Kamis (23/1). Mendokumentasikan hasil pengawasan melalui formulir model A itu sebagaimana diamanahkan dalam Perbawaslu No 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Menurut Amin, pengisian formulir A itu merupakan bukti administratif bahwa yang bersangkutan melakukan kerja pengawasan. Dalam formulir itu dintarannya memuat identitas pengawas, alamat, obyek yang diawasi, waktu, tempat, uaraian hasil pengawasan, uraian dugaan pelanggaran, dan lainnya. Dalam menuliskan uraian hasil pengawasan, lanjut Amin, dituntut untuk detail, padat, dan memperhatikan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Unsurnya paling tidak meliputi 5W + 1 H (what, who, when, where, why, how). Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rembang, M Maftuhin menjelaskan, strategi pengawasan tahapan pembentukan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Sejumlah strateginya meliputi memastikan netralitas dan kemandirian proses pembentukan PPK, membuat layanan informasi, dan laporan pengaduan terhadap adanya dugaan pelanggaran. “Kami mengirimkan surat kepada KPU Rembang agar dalam pelaksanaan rekrutmen PPK sesuai dengan prosedur dan tata laksana,” ujar dia. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan kerja-kerja  pengawasan yang akan dilakukan oleh Panwascam,  yakni pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran, dan lainnya. [caption id="attachment_1719" align="alignnone" width="1280"] Panwascam Kabupaten Rembang sangat antusias mengahdiri rapat koordinasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu Rembang pada Kamis (3/1)[/caption] Seluruh kegiatan pengawasan wajib dituangkan dalam bentuk Formulir Model A, jika terapat dugaan pelanggaran yang dijadikan temuan. “Pengisian form A dilakukan oleh pihak yang menemukan/mengetahui adanya dugaan pelanggaran” ucapnya.(Hida Hikma Dini)
Tag
News