Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Temukan 753 Orang Pemilih Ganda

Panwas Temukan 753 Orang Pemilih Ganda REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang setidaknya menemukan sebanyak 753 orang pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018 sebagaimana diumumkan oleh KPU Rembang. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, data itu diperoleh setelah jajaran Panwas Rembang melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU sejak 24 Maret 2018 lalu. “Setelah kami amati satu per satu nama yang tertuang dalam DPS di tiap TPS, ternyata banyak nama ganda,” katanya di Rembang. Daftar pemilih ganda itu tersebar di seluruh kecamatan. Dari 14 kecamatan yang ada, kecamatan Kragan yang paling banyak ditemukan data ganda, yakni 377 nama.  Selain persoalan data ganda, Panwas juga menemukan sebanyak 675 orang yang sudah meninggal dunia, dan 309 nama pemilih yang tak dikenal. Dijelaskan Muttaqiin, temuan Panwas itu akan disampaikan kepada KPU Rembang agar daftar pemilih itu benar dibenahi. Sebab, keabsahan data pemilih itu sangat penting, karena berkorelasi dengan pengadaan logistik, dan sebagainya. Kalau datanya tak akurat, maka akan kacau. Muttaqiin menilai, jajaran KPU Rembang diangap kurang cermat dalam melakukan penyusunan daftar pemilih sementara,. “Oleh karena itu, karena proses penyusunan daftar pemilih ini masih panjang, saya harap KPU Rembang lebih giat dan cermat dalam bekerja, jangan asal-asalan,” tegasnya.  Dibeberkan Muttaqiin, Panwaslu Kabupaten Rembang dan Panwascam di 14 kecamatan juga sudah membuka posko pengaduan daftar pemilih,  posko itu untuk menampung aduan warga yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih, tapi oleh jajaran KPU Rembang tidak dimasukkan. “Aduan itu nanti akan kami teruskan ke KPU Rembang agar diakomodir, karena menyangkut hak konstitusional warga,” imbuhnya. Muttaqin juga meminta kepada para partai politik maupun tim kampanye Rembang ikut mengawal daftar pemilih pada Pilgub Jateng 2018. Kalau memang ada konstituennya yang merasa belum masuk dalam daftar pemilih, harap memberikan masukan kepada KPU atau dilaporkan kepada Panwas.  “Karena dalam Pilgub Jateng ini, peraih suara terbanyak adalah yang memenangkan perhelatan, sehingga satu suara sangat berarti, oleh karena itu mari data pemilih ini kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. (*)
Tag
News