Panwas Temukan 22 Calon PPDP Anggota Parpol
|
REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 22 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diduga terdaftar sebagai anggota partai politik.
Jumlah itu ditemukan saat jajaran Panwaslu Rembang melakukan pengawasan terhadap daftar calon PPDP hasil rekruitmen yang dilakukan oleh PPS. “Daftar itu kami sinkronkan dengan Daftar nama Anggota Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) pada Lampiran berita acara penelitian administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqin di Rembang Kamis (11/1).
Calon PPDP yang diduga terdaftar menjadi menjadi anggota parpol itu tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Lasem, Sale, Pancur, Rembang, Sluke, dan Bulu. “Partai politiknya macam-macam, baik partai lama maupun partai baru yang saat ini sedang di Verifikasi Faktual oleh KPU,” imbuhnya.
Selain menemukan 22 calon PPDP itu, Panwaslu juga menemukan satu calon PPDP yang pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Atas hasil pengawasan itu, lanjut Muttaqin, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Rembang untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Panwaslu Rembang tersebut. “Kalau memang calon PPDP itu benar-benar pengurus/anggota parpol, maka kami minta agar tidak ditetapkan sebagai PPDP,” tandasnya.
Dikatakan dia, PPDP harus netral. Karena salah satu persyaratan menjadi PPDP adalah tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Apalagi dengan tugas PPDP sebagai ujung tombak penyusunan Daftar Pemilih yaitu pencocokan dan penelitian dor to dor menuntut mereka untuk profesional dan tidak berpihak.
Menurut dia, netralitas penyelanggara sangat penting, agar kerja-kerja penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2018 ini benar professional dan berkualitas. (*)Tag
News