Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Rembang Rekrut 1.300 Pengawas TPS

Panwas Rembang Rekrut 1.300 Pengawas TPS REMBANG – Panwaslu Kabupaten Rembang mulai melakukan perekrutan sebanyak 1.300 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018. Ketua Panwaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, jumlah pengawas ditingkat TPS yang direkrut itu berdasarkan jumlah TPS sebagaimana yang ditelah ditetapkan oleh KPU. “Jadi setiap TPS akan ada satu pengawas,” kata dia di Rembang, Selasa (22/5). Dibeberkan Totok, syarat untuk menjadi pengawas TPS itu diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di desa/kelurahan setempat, non aktif dari jabatan politik, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, dan lain sebagainya. Persyaratan-persyaratan itu, lanjut dia, sejak Senin (21/5) sudah diumumkan di kantor Panwascam maupun balai desa –balai desa daerah setempat. Panwascam bisa mulai menerima pendaftaran itu sejak 21-27 Mei 2018. Namun, kalau dalam kurun waktu itu pendaftarnya belum terpenuhi, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai 30 Mei 2018. “Sesuai jadwal, bagi pendaftar yang lolos persyaratan administrasi akan diumumkan pada 31 Mei 2018. Setelah itu mereka akan mengikuti tahapan tes wawancara pada 1 Juni 2018. Bagi yang lolos akan diumumkan sehari setelahnya,” jelas Totok yang juga Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (SDM) Panwaslu Rembang ini. Setelah prosesi seleksi selesai lanjut dia, pengawas TPS itu akan dilantik secara serentak pada 3 Juni 2018 oleh Panwascam masing-masing. Setelah itu mereka akan diberikan bimbingan teknis mengenai kerja-kerja pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara. “Masa kerja mereka sesuai dengan undang-undang hanya satu bulan,” ucap Totok. Totok berharap, Panwascam bisa mendapatkan pengawas TPS yang benar-benar berkualitas. Sebab, pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Apalagi, posisi mereka ada di dalam TPS pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara. Diharapkan, pengawas TPS itu nanti bisa mencegah terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan tersebut. Menurut Totok, sejumlah potensi kerawanan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara diantaranya ketidakbenaran data pemilih, penyimpangan distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemberian uang atau materi lainnya dan transaksi politik. Selain itu, lanjut dia, penyimpangan tata cara pemungutan dan penghitungan, memilih lebih dari sekali, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan, penyimpangan administrasi rekapitulasi penghitungan suara, sabotase kotak/surat suara, upaya penggagalan/sabotase pelaksanaan pemilihan, dan lainnya.
Tag
News