Panwas Rembang Mulai Petakan Kerawanan Tungsura
|
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang mulai memetakan kerawanan pelanggaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pilgub Jateng 2018. Sebab, tahapan tersebut tinggal menghitung hari.
"Banyak potensi kerawanan pelanggaran pada saat tahapan tungsura, oleh karena itu harus diantisipasi sejak dini," kata Anggota Panwaslu Rembang, Amin Fauzi di sela rakor tentang rapat koordinasi (rakor) tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jateng 2018 di Rembang, Selasa (15/5).
Pemetaan kerawanan itu dilakukan bersama dengan Panwascam se-Kabupaten Rembang pada saat acara rakor tersebut.
Dibeberkan Amin, sejumlah potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan itu diantaranya ketidakbenaran data pemilih, penyimpangan distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C6 KWK, surat suara, dan perlengkapan TPS lainnya), pemberian uang atau materi lainnya dan transaksi politik.
Selain itu, lanjut dia, potensi kerawanan pelanggaran lainnya adalah mobilisasi pemilih (intimidasi/kekerasan), penyimpangan tata cara pemungutan dan penghitungan,
memilih lebih dari sekali, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan (pengisian formulir model C KWK, Model C1 KWK dan lampirannya, Model C1 KWK Plano dll). "Hal yang perlu diantisipasi lagi adalah penyimpangan administrasi rekapitulasi penghitungan suara, sabotase kotak/surat suara, dan upaya penggagalan/sabotase pelaksanaan pemilihan," ucapnya.
Untuk meminimalisir potensi kerawanan tersebut, Panwaskab Rembang dan jajarannya secara intens akan melakukan pengawasan tahapan tersebut.
Strategi pengawasan yang akan dilakukan adalah identifikasi TPS rawan dan aktor-aktor potensi pelanggaran, koordinasi dengan KPU dan stakeholder pemilu, sosialisasi pentingnya pengawasan terhadap tahapan pungut hitung serta tatacara pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan masyarakat kepada stakeholder dan masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, menghadiri langsung pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan tata cara dan rekomendasi dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil (menghentikan dan rekomendasi pungut-hitung ulang), menindak pelanggaran pidana dan etika, menerima berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara. "Kami juga akan meminta petugas lapangan untuk mencatat, merekam dan mendokumentasikan seluruh kejadian dan Melaporkan hasil pengawasan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Rembang, M Salam mempersilahkan pengawasan baik tingkat desa/kelurahan maupun pengawasan TPS agar tidak segan-segan memperingatkan KPPS bila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan aturan yang ada. (*)
Tag
News