Mutasi Pejabat, Petahana Terancam Didiskualifikasi
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati setempat agar tidak melakukan mutasi jabatan bila hendak maju lagi pada Pilkada 2020. Sebab, ancamannya adalah bisa didiskualifikasi (pembatalan) dalam pencalonan.
Ancaman itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program yang termasuk kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat 5 disebutkan bahwa, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Untuk Pasal 188, juga mengatur untuk pejabat Negara, pejabat ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar akan ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000
Tidak hanya itu, pasal 190, mengatur pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp6.000.000
Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, Bawaslu Rembang sudah melayangkan surat imbauan kepada Bupati Rembang, kaitannya dengan aturan-aturan tersebut. “Siapa tahu Bupati maupun Wakil Bupati akan mencalonkan lagi,” kata dia.
Sebagaimana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rembang lain, Amin Fauzi menambahkan, masalah mutasi jabatan yang dilakukan oleh patahana itu juga menjadi salah satu bagian obyek pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang. “Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa enam bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak melakukan mutasi jabatan,” katanya.
Dikatakan dia, memang salah satu yang menjadi faktor penentuan pemenangan calon dalam Pilkada adalah penguasaan birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, ASN acap menjadi referensi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politik. Selain itu, lanjut dia, para ASN itu juga bisa jadi mesin pemenangan calon, karena mereka dekat dengan masyarakat. Sehingga sangat efektif dalam mendulang suara.
Dinyatakan Amin, adanya regulasi yang melarang petahana untuk mutasi jabatan itu untuk menempatkan birokrasi ASN agar independen dalam kontestasi politik. Selain itu, meminimalisir politisasi ASN dengan janji jabatan ketika ditawarkan mutasi. Menurut dia, larangan petahana untuk memutasi pejabat itu juga agar tidak merusak kondisi birokrasi yang sudah mapan. “Selain itu, juga agar tidak menimbulkan kegoncangan di internal birokrasi, sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sikap ASN ketika ada Pilkada di daerahnya harus memiliki independesi etis. Artinya, kepatuhan dan ketaatannya hanya kepada masyarakat, bukan pada figure pimpinan daerah. “Hak politiknya juga tidak layak diekspresikan secara terbuka, tapi cukup dengan bersikap diam dan sunyi,” pungkas Amin.(*)Tag
News