Must: Data Digitization Is a Manifestation of Institutional Integrity
|
Nama Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) nampaknya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Sebagai lembaga yang diamanahi untuk menegakkan keadilan dalam Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu selalu memberikan sebuah “kejutan-kejutan” inovasi untuk mewujudkan lembaga yang berintegritas. Hal ini akhirnya berimpact pada Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota. Tak terkecuali di Bawaslu Kabupaten Rembang.
Setelah tahapan Pemilihan Kepala daerah selesai, tidak lantas selesai juga tugas Bawaslu Kabupaten Rembang. Hal ini dibuktikan dengan sibuknya para staf Bawaslu kabupaten Rembang. Dari kejauhan, nampak salah seorang staf pada subbagian Data dan Informasi yang duduk di depan komputer kerjanya. Namanya M. Agus Musthofa, biasa dipanggil Must.
Ternyata dia sedang menjalankan perintah Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3/TI/K.JT/05/2025 Tanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu instruksinya adalah untuk melakukan digitalisasi terhadap dokumen hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 serta dokumen kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang mengandung Data dan Informasi.
Berdasarkan hasil keterangan Must, dia sedang berupaya untuk melakukan digitalisasi data hasil pengawasan dan kerja lembaga selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
“Selain itu, juga untuk mengupdate Daftar informasi Publik yang dimiliki oleh Bawaslu Rembang yang secara rutin kami lakukan setiap tahun.” Jelasnya.
Terlebih dia juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi publik. Sehingga dia sedang berupaya untuk mendigitalisasi seluruh data sebagai langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia berharap bahwa dengan ketersediaan data tersebut bisa membantu masyarakat untuk dapat menambah wawasan dan informasi tentang kepemiluan. Terlebih ini juga menjadi upaya kita dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas.
“Saya selalu berpegang pada kata-katanya Marissa Mayer - With data collection, ‘the sooner the better’ is always the best answer,” ungkapnya.
Nampaknya, Must ini benar-benar meresapi kata mutiara dari CEO Yahoo tersebut. Sebab dia berpijak bahwa dalam digitalisasi data itu memang harus segera dilakukan dengan cepat. Sehingga akan lebih cepat masyarakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan.
Atas prinsip tersebut, akhirnya dia bergerak cepat untuk digitalisasi data yang dimilikinya. Dia berkoordinasi dengan bagian-bagian atau divisi-divisi yang lain supaya mempercepat kerjanya. Sebab dalam bekerja dia membagi digitalisasi data ini menjadi 3 bagian.
Pertama, Data Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Data ini berisi tetang Pengawasan Tahapan Mutarlih, Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Pengawasan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu, Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan.
Selanjutnya ada juga data hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD, Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pengawasan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Pengawasan Tahapan Masa Kampanye, Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengawasan Tahapan Pengucapan Sumpah Janji DPRD, DPR dan DPRD.
Kedua, Data Hasil Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024. Data ini berisi tentang Hasil Pengawasan Tahapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pengawasan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon, Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon, Pengawasan Tahapan Kampanye, Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara, Pengawasan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara.
Ketiga, Data Tugas dan Fungsi Divisi. Data ini berisi tentang Data Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, Divisi Hukum, Divisi SDMO, dan data Divisi Humas Datin.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rembang
Penulis : Niha