Lompat ke isi utama

Berita

Menyisir Data dari Desa, Bawaslu Rembang Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail dan staf sekretariat melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang, Kamis (29/10/2026). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi kependudukan, termasuk warga meninggal dunia dan pindah domisili, sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

REMBANG – Ketepatan daftar pemilih menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Perubahan status kependudukan, mulai dari warga yang meninggal dunia hingga penduduk yang berpindah domisili, perlu mendapat perhatian agar informasi dalam daftar pemilih senantiasa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Untuk mengawal hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Kamis (29/10). Koordinasi dilaksanakan di enam desa yang tersebar di Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.

Kegiatan ini melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Muhammad Bayanul Lail, serta staf sekretariat. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menggali informasi dan mengklarifikasi status kependudukan warga yang menjadi perhatian dalam pengawasan data pemilih.

Di wilayah Kecamatan Kragan, tim melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Pandangan Wetan, Pandangan Kulon, Karangharjo, dan Plawangan. Adapun di Kecamatan Sarang, koordinasi berlangsung di Desa Sendangmulyo dan Karangmangu.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mencermati informasi mengenai warga yang meninggal dunia maupun warga yang telah berpindah tempat tinggal dalam kurun 3 (tiga) bulan terakhir. Informasi dari pemerintah desa menjadi bahan pembanding terhadap data pemilih hasil pengawasan untuk mengetahui kemungkinan adanya data yang belum sesuai dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi dengan pemerintah desa memiliki peran strategis karena informasi administrasi kependudukan di tingkat desa dapat membantu proses klarifikasi. Melalui pertukaran informasi tersebut, potensi ketidaksesuaian data diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara tepat.

Meski demikian, setiap informasi yang diperoleh tetap memerlukan pencermatan berdasarkan dokumen pendukung dan ketentuan yang berlaku. Data yang terindikasi tidak sesuai selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mendorong KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses tindak lanjut.

Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan PDPB. Tidak hanya mengidentifikasi persoalan administrasi, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari tingkat desa, pembaruan informasi kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah desa, serta instansi terkait diharapkan mampu memperkuat kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, menjaga kualitas daftar pemilih bukan semata-mata persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Rembang terus berupaya mengawal proses pemutakhiran data agar berjalan sesuai ketentuan dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

 

Foto : Arfiyan

Penulis : Dynn

Editor : Hanif