Menelusuri Jejak Data Pemilih, Bawaslu Rembang Kawal Akurasi PDPB hingga Kragan dan Sarang
|
REMBANG – Di balik setiap nama yang tercatat dalam daftar pemilih, ada hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Memastikan nama tercatat secara tepat, tidak terlewat, dan tidak tercatat ganda menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya dilakukan melalui pencocokan angka, tetapi juga membutuhkan pencermatan terhadap kondisi dan kesesuaian data di lapangan.
Semangat itulah yang mendasari langkah Bawaslu Kabupaten Rembang dalam melaksanakan pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Kamis (29/10). Kali ini, pengawasan difokuskan pada data pemilih yang terindikasi ganda dengan pemilih luar negeri di Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Muhammad Bayanul Lail dan staf sekretariat melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang menjadi sasaran pengawasan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya memastikan kesesuaian elemen data kependudukan sekaligus memperoleh gambaran mengenai keberadaan pemilih berdasarkan hasil pengawasan.
Di Kecamatan Kragan, pencermatan dilakukan di Desa Pandangan Wetan, Pandangan Kulon, Karangharjo, dan Plawangan. Dari empat desa tersebut, terdapat tujuh data pemilih yang menjadi sasaran pengawasan. Hasilnya, enam pemilih diketahui masih berada di luar negeri, sedangkan satu pemilih telah kembali ke Indonesia.
Pengawasan kemudian berlanjut ke Kecamatan Sarang, tepatnya di Desa Sendangmulyo dan Karangmangu. Di dua desa tersebut, terdapat empat data pemilih yang dicermati. Hasil pengawasan menunjukkan tiga pemilih masih berada di luar negeri dan satu pemilih telah kembali ke Indonesia.
Secara keseluruhan, terdapat 11 data pemilih yang menjadi sasaran pengawasan di kedua kecamatan. Dari jumlah tersebut, sembilan pemilih diketahui masih berada di luar negeri, sementara dua pemilih telah kembali ke Indonesia.
Temuan tersebut menjadi bahan penting untuk pencermatan lebih lanjut. Sebab, keberadaan seseorang di luar negeri maupun kepulangannya ke Indonesia perlu dilihat bersama kesesuaian elemen data kependudukan dan status pencatatannya dalam daftar pemilih. Dengan demikian, indikasi data ganda dapat ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan informasi yang akurat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, pengawasan PDPB bukan sekadar memeriksa deretan nama dalam daftar pemilih. Lebih dari itu, pengawasan menjadi upaya untuk memastikan proses pemutakhiran berlangsung secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang terindikasi tidak sesuai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyusunan daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Rembang pun mendorong KPU Kabupaten Rembang untuk melakukan verifikasi terhadap data yang terindikasi ganda serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diperlukan agar setiap perubahan data didasarkan pada informasi dan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akurasi data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif membantu penyelenggara memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah ketidaksesuaian pencatatan dalam daftar pemilih.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Rembang berupaya menjaga agar setiap nama dalam daftar pemilih memiliki kejelasan data dan status yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari Kragan hingga Sarang, pencermatan terhadap data pemilih menjadi bagian dari ikhtiar menjaga integritas daftar pemilih sekaligus merawat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Foto : Arfiyan
Penulis : Dynn
Editor : Hanif