Menjaga Api Pengawasan, Menggerakkan Kader Partisipatif Menuju Pemilu 2029
|
REMBANG – Layar komputer menyala. Di dalam ruang masing-masing, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terhubung dalam satu ruang virtual. Tidak ada suasana keramaian seperti sebuah pertemuan tatap muka. Namun, Senin (5/10) itu, ada satu hal yang dipertukarkan bersama: gagasan tentang bagaimana menjaga agar gerakan pengawasan partisipatif tetap hidup.
Melalui Zoom Meeting, Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 21 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Mengangkat tema “Strategi Menggerakkan Komunitas Kader Pengawas Partisipatif”, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali satu pertanyaan penting: setelah kader dibentuk dan dilatih, ke mana mereka akan bergerak?
Pertanyaan itu menjadi penting karena pengawasan partisipatif tidak seharusnya hanya ramai ketika tahapan Pemilu berlangsung. Justru di antara satu tahapan dan tahapan berikutnya, ada ruang yang cukup luas untuk menjaga pengetahuan, membangun jejaring, serta menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap demokrasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyebut komunitas pengawasan partisipatif yang telah terbentuk sebagai sebuah modal sosial. Modal tersebut tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai catatan kegiatan atau sekadar daftar nama peserta pelatihan.
“Komunitas pengawasan partisipatif yang sudah terbentuk merupakan modal sosial. Tantangannya adalah bagaimana modal sosial tersebut terus dirawat dan diberdayakan, bukan hanya aktif ketika tahapan Pemilu berlangsung,” kata Muhammad Amin.
Jawa Tengah sendiri memiliki beragam model gerakan pengawasan partisipatif. PASKA, Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, KKN Tematik, Kampung Pengawasan, Komunitas Digital hingga Pojok Pengawasan menjadi bagian dari pengalaman yang telah tumbuh di berbagai daerah.
Beragam model itu menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif tidak memiliki satu bentuk tunggal. Ia dapat tumbuh melalui ruang pendidikan, komunitas, lingkungan desa, perguruan tinggi, sekolah, ruang digital, hingga kelompok masyarakat.
Kader pengawasan partisipatif tidak cukup hanya dibentuk. Mereka perlu dipertemukan kembali dengan ruang pengabdian dan partisipasi.
Di sinilah tantangan berikutnya muncul. Pendidikan dan pelatihan memang dapat memberikan pengetahuan serta keterampilan. Namun, tanpa ruang untuk menerapkan pengetahuan tersebut, semangat kader berpotensi meredup seiring waktu.
Karena itu, Muhammad Amin mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus mencari cara agar komunitas kader tetap bergerak, termasuk ketika tidak ada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Masa non-tahapan, menurutnya, bukan masa untuk berhenti. Sebaliknya, periode tersebut dapat menjadi ruang untuk bereksperimen, berinovasi, dan membangun kolaborasi baru.
“Jangan sampai kegiatan pengawasan partisipatif hanya hidup ketika tahapan berlangsung. Masa non-tahapan justru menjadi ruang untuk berkreasi, membangun jejaring, dan menyiapkan masyarakat agar lebih siap menghadapi tahapan berikutnya,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran pada masa non-tahapan pun tidak semestinya menjadi alasan untuk mematikan kreativitas. Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan melalui kolaborasi dan pemanfaatan jejaring yang telah terbentuk.
Salah satunya dengan mempertemukan komunitas dari berbagai daerah.
Pengalaman sebuah kabupaten dalam mengelola kader dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten lainnya. Begitu pula inovasi yang tumbuh di sebuah komunitas dapat dikembangkan di tempat lain dengan menyesuaikan karakter masyarakat setempat.
Pertukaran pengetahuan antarkabupaten/kota menjadi salah satu cara untuk menjaga agar gerakan pengawasan partisipatif tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pesan serupa disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq.
Menurutnya, Literasi Pojok Pengawasan bukan sekadar agenda rutin kelembagaan. LPP menjadi salah satu ruang untuk menjaga pengetahuan, keterampilan, sekaligus semangat jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas.
“Literasi Pojok Pengawasan bukan sekadar rutinitas. Forum ini menjadi ruang untuk menjaga kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan jajaran agar tetap terpelihara, termasuk sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” jelasnya.
Bagi Bawaslu, pengawasan partisipatif bukan sekadar pilihan program. Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, pengawasan partisipatif tidak akan tumbuh apabila hanya dikerjakan oleh Bawaslu. Ia membutuhkan masyarakat sebagai bagian dari gerakan tersebut.
Karena itu, ruang kolaborasi perlu terus diperluas. Perguruan tinggi, sekolah, pesantren, organisasi masyarakat, komunitas, serta berbagai mitra strategis dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif.
“Yang menjadi tantangan bukan hanya bagaimana membentuk kader, tetapi bagaimana memastikan kader tetap terhubung, diberdayakan, dan memiliki ruang untuk berkontribusi setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan,” kata Nur Kholiq.
Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah program tidak selalu berhenti pada saat kegiatan selesai. Ada pekerjaan lanjutan yang jauh lebih penting: menjaga hubungan, menghidupkan komunitas, dan memberikan ruang bagi kader untuk terus berkontribusi.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, semangat tersebut menemukan relevansinya dengan berbagai upaya membangun pengawasan partisipatif di daerah.
Komunitas kader tidak cukup hanya hadir dalam sebuah kegiatan. Mereka perlu memiliki ruang untuk belajar, bertemu, berbagi pengalaman, dan mengambil peran dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, penguatan jejaring menjadi salah satu kunci. Kader yang telah mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan perlu terus dihubungkan dengan kegiatan-kegiatan yang relevan sehingga pengetahuan tersebut tidak berhenti sebagai pengalaman sesaat.
Gerakan tersebut juga tidak harus selalu hadir dalam bentuk kegiatan besar. Diskusi, edukasi, kolaborasi komunitas, kegiatan kepemudaan, literasi digital, maupun forum warga dapat menjadi ruang untuk menjaga api partisipasi.
Pada akhirnya, pengawasan partisipatif bukan tentang seberapa banyak kader yang berhasil dikumpulkan. Lebih dari itu, tentang seberapa jauh kader tersebut mampu tumbuh menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap proses demokrasi.
Pemilu 2029 memang masih berada di depan. Namun, masyarakat yang siap mengawasi tidak lahir secara tiba-tiba ketika tahapan dimulai.
Dan di antara masa-masa tanpa tahapan itulah, api pengawasan perlu terus dijaga agar ketika demokrasi kembali memasuki tahapan pentingnya, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi hadir sebagai bagian dari penjaga prosesnya.
Penulis : Dynn
Foto : Arfiyan
Editor : Hanif