Menjaga Akurasi Data Pemilih di Masa Non-Tahapan
|
Rembang - Di balik setiap daftar pemilih yang akurat, terdapat kerja panjang yang tidak selalu terlihat oleh publik. Ketika tahapan pemilu belum dimulai, jajaran Bawaslu tetap menjalankan tugas konstitusionalnya melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya inilah yang kembali menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Rembang secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7).
Bagi Bawaslu, menjaga kualitas daftar pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif. Setiap perubahan data kependudukan mulai dari pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan status anggota TNI/Polri menjadi masyarakat sipil harus dipastikan tercermin dalam daftar pemilih. Ketelitian tersebut menjadi fondasi penting agar hak pilih setiap warga negara terlindungi ketika Pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengingatkan bahwa evaluasi Semester I bukan sekadar melihat capaian, tetapi menjadi momentum memperbaiki kualitas pengawasan pada semester berikutnya.
" Kualitas data pemilih merupakan fondasi demokrasi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten, didukung koordinasi yang kuat dengan KPU dan Dinas Dukcapil, serta tidak boleh menurun meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci agar pengawasan tetap efektif, " tegas Muhammad Amin.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas pengawasan partisipatif dengan melibatkan sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga komunitas sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat ikut berperan aktif mengawasi proses penyusunan daftar pemilih.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang harus terus dijalankan, meskipun belum memasuki tahapan Pemilu.
" Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada periode inilah Bawaslu memperkuat kesiapan kelembagaan melalui identifikasi kerawanan, uji petik lapangan, koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta penguatan pengawasan partisipatif sebagai bekal menuju Pemilu Tahun 2029 ," ujar Nur Kholiq.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah selama Semester I Tahun 2026, sembari mengingatkan pentingnya meningkatkan pelaksanaan uji petik agar kualitas pengawasan semakin merata di seluruh daerah.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, arahan tersebut menjadi penguat untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan. Selama ini, koordinasi dengan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta berbagai pemangku kepentingan telah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terpantau dengan baik.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penguatan pengawasan partisipatif yang melibatkan pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga komunitas sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat. Dengan semakin banyak pihak yang terlibat, pengawasan terhadap data pemilih diharapkan menjadi lebih efektif dan mampu menjangkau kondisi riil di masyarakat.
Evaluasi Semester I Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa menjaga kualitas daftar pemilih adalah pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, kolaborasi, dan keberlanjutan. Dari ruang rapat virtual, semangat itu kembali diteguhkan, memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat, sehingga ketika Pemilu tiba, demokrasi dapat berjalan dengan lebih berkualitas, inklusif, dan berintegritas.
Penulis : Dynn
Foto : Arfiyan
Editor : Humas