Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Pilkada Rembang 2020

[caption id="attachment_1729" align="alignnone" width="1280"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Di Halaman Kantor Bupati Rembang Pada Selasa (1/10)[/caption] Tahapan Pilkada Kabupaten Rembang 2020 telah dimulai, warga diminta sama-sama mengawasi. Suatu pagi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang. Tepatnya pada Ahad, 8 Desember 2019. Tepuk membahana terdengar dari  para hadirin. Sunggingan senyum juga nampak dari orang-orang yang ada. Jeprat-jepret foto juga nampak di sela-sela acara. Tepuk dan senyum itu nampak usai Ketua KPU Rembang secara resmi melakukan peluncuran (launching) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. Peluncuran itu menandai dimulainya kegiatan perhelatan lima tahunan itu, walaupun tahapan persiapan Pilkada serentak 2020 itu sudah dimulai sejak September 2019. Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapannya dimulai pada September 2019 hingga hingga Oktober 2020. Seiring perjalanan waktu, aturan itu direvisi oleh KPU menjadi Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019. Banyak tahapan yang akan dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta dalam perhelatan itu. Mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan penyelenggara ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu, tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga penetapan calon terpilih. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada Rembang itu perlu diawasi. Pengawasannya tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang, tapi masyarakat juga diminta ikut terlibat melakukan pengawasan. “Pengawasan itu untuk meminimalisir potensi kecurangan, sebab masing-masing tahapan itu punya potensi kerawanan masing-masing,” katanya. Dipaparkan Amin, pada tahapan  pemutakhiran data pemilih, potensi kerawananya meliputi  akurasi data pemilih, pemilih ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal/fiktif, data pemilih tidak lengkap, dan lainnya. Terbukti pengalaman pada Pemilu 2019 lalu. Jajaran KPU harus melakukan perbaikan daftar pemilih berulangkali. Pada tahapan pencalonan, potensi kerawananya meliputi dokumen palsu, kepengurusan ganda, dukungan ganda, manipulasi dukungan, rendahnya akses Pengawas pada proses verifikasi berkas paslon dan syarat dukungan. “Persoalan politik dinasti saya kira juga perlu menjadi perhatian publik,” imbuh Amin. Tahapan kampanye dan dana kampanye, potensi kerawanannya meliputi  penggunaan fasilitas negara dan dana bansos/hibah, mobilisasi PNS dan perangkat desa, politik uang, mahar politik, uang sumbangan ke calon kepala daerah yang melebihi ketentuan, pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)  tidak sesuai dengan aturan dan pengrusakan APK. Selain itu, juga berpotensi adanya kampanye hitam, ujaran kebencian, hoax, isu SARA Kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah untuk kampanye. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, potensi kerawanannya meliputi penggelembungan atau kecurangan perolehan suara, suap ke penyelenggara Pemilu, Money politics, intimidasi, black campaign, merusak surat suara, APK dan atribut masih ditemukan pada hari pungut hitung. Selain itu, lokasi, waktu, prosedur, saksi, KPPS, dan keamanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Selain itu, pemilih diberikan kesempatan memilih lebih dari satu kali. Sehingga, tidak sesuai surat suara terpakai dengan jumlah daftar hadir,” imbuh Amin. Menurut Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini, potensi-potensi kerawanan itu perlu dicegah, caranya dengan dilakukan pengawasan bersama. Dengan harapan potensi-potensi tidak terjadi. Dengan dilakukan pengawasan, harapannya bisa memastikan terlindunginya hak politik warga. Selain itu, bisa  mewujudkan Pilkada Rembang yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. Bahkan, bisa  mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat. Hal yang tak kalah pentingnya adalah mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, dan meningkatkan kualitas demokrasi. Dampak yang diinginkan, lanjut Amin, membangun kesadaran betapa pentingnya pengawasan Pemilu. Selain itu, Peserta Pemilu selalu takut dan berhitung seribu kali jika akan melakukan pelanggaran. Penyelenggara Pemilu merasa diawasi baik dari sisi kinerja maupun independensinya. Dari sekian banyak potensi kerawanan kecurangan itu, sehingga banyak obyek yang perlu diawasi, mulai dari penyelenggara, peserta, tim kampanye, Aparatur Sipil Negera (ASN), partisan, dan lainnya. Dengan demikian, pengawasannya tidak bisa dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang sendiri, melainkan juga perlu pelibatan masyarakat. Keterlibatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam Pilkada Rembang ini meliputi ikut melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan Pemilu, ikut memantau pelaksanaan Pemilu agar berlangsung sesuai dengan aturan, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing, mempublikasikan melalui media massa dan media sosial tentang kecenderungan pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, mendukung terciptanya ketaatan peserta Pilkada maupun penyelenggaran Pilkada. Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menambahkan, dalam pengawasan Pilkada Rembang 2020 ini, dengan prinsip pihaknya mengedepankan aspek pencegahan. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan banyak hal, mulai dari sosialisasi melalui forum resmi, surat imbauan, maupun secara langsung. “Namun, apabila sudah dicegah tapi masih melanggar, kami akan mengambil upaya penindakan pelanggaran,” kata dia. Dibeberkan dia, dugaan pelanggaran itu bisa berasal dari temuan pengawas maupun laporan dari peserta, pemantau,  maupaun masyarakat yang memiliki hak pilih. “Kami harap, apabila menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung melapor ke Bawaslu Rembang melalui kanal-kanal yang sudah disediakan,” ucapnya. (Tim Redaksi)
Tag
News