Menanam Sekolah Pengawasan, Menuai Pengawas Partisipatif
|
[caption id="attachment_1374" align="alignnone" width="451"]
Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang.[/caption]
Anggota Bawaslu Rembang memberikan materi kepemiluan pada program sekolah pengawasan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang beberapa waktu lalu[/caption]
Program Sekolah Pengawasan didesain selama empat kali tatap muka dengan durasi waktu 2x45 menit meliputi materi Pengantar Demokrasi dan Sistem Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, serta Pemungutan dan Penghitungan Suara. Semua diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat umum secara berkelompok, atau melalui organisasi bisa mengajukan kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Rembang.
Bukan tidak mungkin untuk kedepannya akan dikembangkan melalui kerjasama dengan Sekolah yang ada di Kabupaten Rembang.
Dengan adanya program ini, semangat besarnya adalah agar banyak melahirkan pengawas-pengawas partisipatif, sehingga bisa sama-sama mengawal setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada yang diselenggarakan secara periodik.(*)
Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang.[/caption]
Oleh : Totok Suparyanto
Sebuah negara dinyatakan demokratis setidaknya mencakup empat dimensi, yakni (a) Keberadaan sistem Pemilu yang jujur dan adil, (b) Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, (c) Adanya penghormatan hak-hak sipil dan politik, dan (d) Adanya masyarakat yang demokratis. Lebih luasnya, Sukron Kamil dalam bukunya “Pemikiran Politik Islam Tematik” setidaknya ada lima ukuran dinyatakan sebagai negara demokratis, meliputi (1) Didirikannya sistem politik yang sepenuhnya demokratis dan representatif berdasarkan Pemilu yang bebas dan adil, (2) Diakuinya kebebasan fundamental dan kemerdekaan-kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan beragama, berbicara, dan berkumpul, (3) Dihilangkannya semua aturan yang menghalangi berfungsinya pers yang bebas dan terbentuknya partai politik, (4) Diciptakannya suatu badan kehakiman yang bebas, (5) Didirikannya kekuatan-kekuatan militer, keamanan dan kepolisian yang tidak memihak. Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi Pancasila. Menurut Moh Hatta, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Salah satu pengejawantahan dari demokrasi di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pemilihan umum secara periodik, dimana rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin serta wakil-wakilnya di legislatif. Pada umumnya apabila suatu negara berhasil melaksanakan Pemilu secara aman, jujur dan adil, maka negara tersebut dapat mengklaim diri sebagai negara demokratis. Untuk mewujudkan Pemilu secara demokratis tersebut, tentu butuh keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam konteks menggunakan hak pilihnya, tapi juga ikut dalam melakukan pengawasan di semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tersebut. Namun, dalam setiap kali perhelatan Pemilu, partisipasi masyarakat untuk ikut turut mengawasi setiap tahapan itu masih minim. Padahal, keberadaan pengawas partisipatif sangat penting, jumlah pengawas yang ada terbilang minim dibandingkan dengan obyek pengawasan yang ada. Banyak objek pengawasan yang bisa sama-sama diawasi oleh masyarakat, meliputi pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ), dan sebagainya. Senarai obyek pengawasan itu sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat, sebab masyarakatlah yang lebih dekat dengan obyek pengawasan tersebut. Minimnya pengawas partisipatif itu disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, anggaran, dan teritori. Padahal, masyarakat juga sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap proses demokrasi yang sudah menjadi pilihan bangsa ini. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Rembang berikhtiar dengan menyelenggarakan “Sekolah Pengawasan”. Program tersebut memberikan bekal bagi masyarakat tentang wawasan kepemiluan yang diharapkan menjadi bekal bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. [caption id="attachment_1375" align="alignnone" width="5312"]
Anggota Bawaslu Rembang memberikan materi kepemiluan pada program sekolah pengawasan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang beberapa waktu lalu[/caption]
Program Sekolah Pengawasan didesain selama empat kali tatap muka dengan durasi waktu 2x45 menit meliputi materi Pengantar Demokrasi dan Sistem Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, serta Pemungutan dan Penghitungan Suara. Semua diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat umum secara berkelompok, atau melalui organisasi bisa mengajukan kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Rembang.
Bukan tidak mungkin untuk kedepannya akan dikembangkan melalui kerjasama dengan Sekolah yang ada di Kabupaten Rembang.
Dengan adanya program ini, semangat besarnya adalah agar banyak melahirkan pengawas-pengawas partisipatif, sehingga bisa sama-sama mengawal setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada yang diselenggarakan secara periodik.(*)
Tag
News
Opini