Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pemilu

REMBANG -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang meminta kepada masyarakat agar ikut melakukan pengawasan Pemilu 2019.  Hal itu agar perhelatan lima tahunan ini berjalan secara berintegritas. “Pengurus Pondok Pesantren  bisa membantu pengawasan Pemilu, dengan melibatkan para santrinya dalam beberapa tahapan pemilu,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M Maftuhin di sela acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Pengurus Pondok Pesantren di Hotel Gajah Mada Rembang, Rabu (20/2). Maftuhin menambahkan, peran yang bisa dilakukan oleh pengurus pondok pesantren misalnya, memberikan imbauan tentang larangan money politic, tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, memberikan pendidikan politik, dan pengawasan-pengawasan lainnya. Dikatakan Maftuhin, jumlah pengawas di jajaran Bawaslu tidak banyak dibandingkan dengan obyek pengawasan yang harus diawasi. Oleh karena itu,  partisipasi masyarakat dalam ikut melakukan pengawasan menjadi tidak terelakkan. Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Sofa menambahkan, setiap tahapan Pemilu ada potensi pelanggarannya. Ia mencontohkan, selama masa kampanye, sudah ada sebanyak 14.778 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Rembang karena melanggar. “Pelanggaran yang paling banyak kami tangani adalah pelanggaran administrasi, terutama pelanggaran pemasangan APK,” tuturnya. Selain itu, lanjut dia, pelanggaran administrasi lain adalah sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tidak mengajukan STTP ke kepolisian. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menyatakan, pada pemilu 2019 nanti akan ada banyak  warga yang pindah memilih dari TPS asalnya. Dikatakan dia, kelompok-kelompok masyarakat yang masuk dalam potensi  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) meliputi, pemilih di Lapas/Rutan, karyawan perkebunan dan pertambangan, santri Pondok Pesantren/asrama  mahasiswa, penghuni panti rehabilitasi, dan panti sosial. “Para santri dari luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat datang ke  KPU  Rembang dengan  meminta form A.5.   Formulir itu bisa dimohonkan maksimal H-30 pada pelaksanaan Pemilu 2019,” kata dia. (*)
Tag
News