Literasi Pojok Pengawasan Volume 16: Menguatkan Strategi Pengawasan Kuota Perempuan Pasca Putusan MK
|
Rembang – Dinamika regulasi kepemiluan terus berkembang seiring hadirnya berbagai putusan hukum yang membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemilu. Perubahan tersebut menuntut jajaran pengawas pemilu untuk terus memperbarui pemahaman agar pengawasan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan mampu menjawab tantangan di lapangan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah ini mengangkat tema "Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026."
Tema tersebut dipilih sebagai respons atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memiliki implikasi terhadap proses pencalonan peserta pemilu, khususnya mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan. Melalui forum literasi ini, Bawaslu berupaya membangun pemahaman yang sama di seluruh jajaran pengawas pemilu mengenai strategi pengawasan yang tepat, sehingga implementasi regulasi dapat dikawal secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi kepemiluan. Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, bersama dua narasumber lainnya, yakni Meitanur, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, serta Nur Aliah Saparida, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal.
Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta diajak mengkaji berbagai perspektif mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam tahapan pencalonan. Selain membahas aspek normatif, para narasumber juga berbagi pengalaman dan praktik baik dalam menyusun strategi pengawasan agar pemenuhan kuota perempuan tetap terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Rembang, forum ini menjadi ruang belajar yang tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat kesamaan persepsi dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Dengan bekal pemahaman yang komprehensif, pengawas pemilu diharapkan mampu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini sekaligus memastikan setiap tahapan pencalonan berlangsung sesuai prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.
Melalui Literasi Pojok Pengawasan Volume 16, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya belajar yang berkelanjutan. Sebab, pengawasan pemilu yang berkualitas tidak hanya lahir dari pengalaman di lapangan, tetapi juga dari kemampuan seluruh jajaran untuk terus beradaptasi terhadap dinamika regulasi dan perkembangan hukum kepemiluan.
Penulis : Humas
Foto : Dynn & Ina
Editor : Humas