Lawan Hoaks, Bawaslu Rembang Konsolidasikan Demokrasi Bersama Generasi Muda
|
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di luar tahapan melalui diskusi mengenai dampak negatif penyebaran hoaks. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang.
Diskusi ini menghadirkan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya asal Kabupaten Rembang, Novi Maulana Sofa, sebagai bagian dari upaya membangun ruang dialog yang konstruktif antara penyelenggara Pemilu dan generasi muda.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, S.I.Kom., M.I.Kom., menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga di luar tahapan. Ia menegaskan bahwa salah satu tantangan serius yang dihadapi demokrasi saat ini adalah maraknya penyebaran hoaks, terutama melalui media sosial dan platform digital.
Menurutnya, hoaks tidak sekadar informasi yang keliru, tetapi memiliki dampak luas terhadap kualitas demokrasi. Informasi palsu dapat membentuk persepsi publik yang tidak objektif, memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap proses Pemilu, bahkan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap penyelenggara dan hasil Pemilu itu sendiri. Dalam situasi tertentu, penyebaran hoaks juga berpotensi memicu konflik sosial, terutama menjelang dan pasca Pemilu ketika dinamika politik cenderung meningkat.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya penguatan literasi digital sebagai kunci utama dalam menangkal hoaks. Generasi muda, khususnya mahasiswa, dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan agen edukasi yang dapat menyebarkan informasi yang benar, melakukan klarifikasi terhadap kabar yang menyesatkan, serta mendorong budaya bermedia sosial yang lebih kritis dan bertanggung jawab.
Selain itu, diskusi menekankan bahwa upaya melawan hoaks tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara penyelenggara Pemilu dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang sehat. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang partisipatif, transparan, dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa yang hadir menyatakan komitmennya untuk melakukan riset terkait penyebaran hoaks di Kabupaten Rembang sebagai kontribusi akademik dalam mendukung penguatan demokrasi di daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Surat Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Rembang berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya hoaks semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem demokrasi yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab di Kabupaten Rembang.
Penulis : Evelin
Foto : Must
Editor : Humas