Lompat ke isi utama

Berita

Lagi dan lagi, Bawaslu Rembang Gemborkan Potensi Kerawanan Saat Penetapan DPT

RAPAT PRA DPT

Bawaslu Rembang saat menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dengan Tema “Persiapan Rekapitulasi DPT Pemilihan Tahun 2024” (16/9).

REMBANG – “Salah satu cara Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih pada Pemilihan 2024 adalah dengan menyusun peta kerawanan, melakukan pengawasan, mencegah  potensi pelanggaran menyampaikan materi pada acara Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dengan Tema “Persiapan Rekapitulasi DPT Pemilihan Tahun 2024”, yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Rembang (16/9).

Pria yang biasa dipanggil Bayan itu menyampaikan, terkait apa saja kerawanan saat penyusunan daftar pemilih, kerawanan tersebut meliputi :

  1. KPU dan jajaran hanya memastikan aspek Administratif (Dejure) tidak mempertimbangkan sisi factual (De facto).
  2. Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, diantaranya anggota TNI/Polri yang akan pensiun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga hari pemungutan suara.
  3. Masih terdapat kegandaan karena ketidaksesuaian antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan Identitas Kependudukan Pemilih.
  4. Masih terdapat Pemilih TMS dalam pasca pleno DPSHP seperti Meninggal, Ganda, TNI, Polri, Dibawah Umur dll.
  5. Terdapat Pemilih MS belum masuk kedalam daftar Pemilih.
  6. Terdapat pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan ragam disabilitasnya.
  7. DPT tidak sesuai dengan  data yang tertera di SIDALIH.
  8.  KPU dan jajaran tidak menindaklanjuti masukan, tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih;
  9. Terdapat potensi pemilih  yang kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman KTP el.
Bayan saat Rapat pra dpt

Selain itu juga Bayan menjelaskan, bahwasannya jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Pengawas TPS harus mengerti tiga kategori data pemilih. Kategori pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten menjadi DPT.

Kategori Kedua adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di  TPS lain.

Kategori Ketiga adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan & memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

“Diharuskan para jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Pengawas TPS mengerti tiga kategori tersebut. Karena penyebab utama terjadinya PSU di salah satu TPS di Kecamatan Rembang dan Kragan saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 penyebab utamanya adalah kesalahan dalam memahami kategori data pemilih”. Tegas Bayan. 

Masih di kesempatan yang sama Bayan juga menyampaikan rekap data saran perbaikan yang sudah dilayangkan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang kepada jajaran PPK sejumlah 639 saran perbaikan dengan rincian, 447 saran perbaikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 192 saran perbaikan Pemilih Memenuhi Syarat (MS).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang tersebut dihadiri seluruh Anggota dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.

Penulis : Ian

Editor : Tim Humas