Lompat ke isi utama

Berita

Telah Dibuka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Poster pengumuman PTPS

Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS untuk Kelurahan/Desa se-Kabupaten Rembang, maka Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  
Warga Negara Indonesia; 

  1. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.  
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
    Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  4.  memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  5. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  6. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Penduduk (KTP); 
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
    penyalahgunaan narkotika; 
  8. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  9. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
    daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  10. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  11. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
    dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran meliputi: 

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III); 
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV); 
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V), yang memuat: 
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
      tersedia); 
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
      tahun terakhir;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
    5. Bersedia bekerja penuh waktu; 
    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
      sesama Penyelenggara Pemilu. 

Format surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat pernyataan dapat di download di sini pdf , word